Semarang, (Antara Sumbar) - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai sistem Pemilihan Umum Presiden 2019 dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20 atau 25 persen bakal memudahkan rakyat memilih calon presiden.
"Dengan ketentuan "presidential threshold" 20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu pagi.
Ia menegaskan, "Karena di antara parpol tidak bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, praktis mereka berkoalisi. Paling banter muncul tiga peserta pilpres sehingga rakyat mudah menentukan pilihannya."
"Apakah koalisi itu cara yang baik dalam berpolitik?" tanyanya, kemudian dia menjawabnya, "koalisi sebetulnya satu cara untuk penyederhanaan partai. Kalau nol persen, semua orang bisa mencalonkan dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. Hal ini yang rumit."
Dengan demikian, kata Teguh, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu lebih menguntungkan, di samping simpel, memudahkan rakyat memilih, juga lebih efisien dalam sisi anggaran karena pelaksanaannya cukup satu putaran.
"Kemungkinan besar pada Pilpres 2019, 'head to head', dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Teguh, meski DPR RI, Jumat (21/7) dini hari, telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU, undang-undang ini belum final karena masih ada pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil Rapat Paripuna DPR RI belum menjadi kepastian hukum karena masih ada upaya 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi," kata Teguh. (*)
Berita Terkait
Aksi jelang putusan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 16:51 Wib
Polisi terjunkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:21 Wib
MK: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Kamis, 18 April 2024 19:00 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Selasa, 16 April 2024 9:36 Wib
Sidang lanjutan sengketa Pilpres mendengarkan keterangan Menteri
Jumat, 5 April 2024 13:41 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib