Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).
Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.
RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum pada 2019.
Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.
RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013 namun hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi UU. (*)
Berita Terkait
Dubes Meidyatama serahkan surat kepercayaan pada Presiden Moldova
Kamis, 25 Januari 2024 18:05 Wib
Akhmad Munir dilantik menjadi Direktur Utama LKBN ANTARA
Jumat, 28 Juli 2023 20:32 Wib
Jokowi harap Dubes Rumania gali potensi ekonomi Indonesia di Balkan
Senin, 26 Juni 2023 15:53 Wib
LKBN ANTARA luncurkan AKHLAK sebagai nilai utama budaya perusahaan
Senin, 23 November 2020 10:32 Wib
Diplomasi emas Indonesia untuk dunia
Jumat, 27 Juli 2018 9:24 Wib
Calon penumpang kereta api segera menikmati berita ANTARA di stasiun
Jumat, 13 April 2018 13:34 Wib
Bisnis media sedang mencari bentuknya
Jumat, 23 Februari 2018 9:59 Wib
Dirut Antara: menjaga kredibilitas jadi tantangan media
Jumat, 9 Februari 2018 12:07 Wib