122 WNI Ditahan di Hong Kong

id WNI

122 WNI Ditahan di Hong Kong

Ilustrasi - Sebanyak 112 Warga Negara Indonesia ditahan di lembaga pemasyarakatan Hong Kong. (Antara)

Hong Kong, (Antara Sumbar) - Sebanyak 112 Warga Negara Indonesia ditahan di lembaga pemasyarakatan Hong Kong, untuk berbagai tindak kejahatan yang dilakukan, seperti narkoba dan pencurian.

"Paling banyak memang narkoba, dan sekarang yang sedang `trend adalah pencopetan yang dilakukan WNI," tutur Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Sri Kuncoro di Hong Kong, Jumat.

Di hadapan rombongan Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang sedang melakukan Kajian Luar Negeri ke China, ia menuturkan para WNI yang ditahan tersebut melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, pencurian, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana lainnya.

WNI yang melakukan pencopetan di Hong Kong, lanjut Sri Kuncoro, sebagian besar adalah residivis di Indonesia. "Mereka setelah bebas dari masa hukumannya, ke Hong Kong dan menjadi pencopet, kambuhan," katanya.

Untuk tindak kejahatan penyalahgunaan nakoba, masih didominasi oleh para buruh migran yang tidak lagi bekerja pada majikannya, 'over stayer'. "Untuk menutupi kebutuhan hidup setelah tidak bekerja sebagai asisten rumah tangga, mereka mencari uang antara lain menjadi kurir narkoba," ungkap Sri Kuncoro.

"Sebagian besar WNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba, bukan pemakai, tetapi kurir dan pengedar. Jadi, banyak WNI yang ditahan karena terlibat tindak kejahatan narkoba," katanya menekankan.

Sesjen Wantannas melakukan Kajian Luar Negeri (Kajilu) ke China dan Hong Kong, selama satu pekan dengan fokus utama kerja sama penanganan narkoba dan terorisme, antara Indonesia dan China.

Deputi Sesjen Wantannas Irjen Pol Tjetjep Agus mengatakan kajian luar negeri ke China bertujuan memperoleh gambaran nyata tentang komitmen Pemerintah China dalam pemberantasan narkoba, termasuk kerja sama dengan Indonesia. (*)