Rawan Penyimpangan, Bappeda Larang Anggaran Gelondongan untuk Hari pers Nasional

id hpn2018

Rawan Penyimpangan, Bappeda Larang Anggaran Gelondongan untuk Hari pers Nasional

Logo Pemprov Sumbar (Istimewa)

Padang, 28/7 (Antara) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat mengingatkan pengajuan dan penggunaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) 2018 harus sesuai aturan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, sudah ada aturannya. Patuhi itu, jangan main-main karena anggaran HPN juga diperiksa BPK," kata Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri di Padang, Jumat.

Salah satu langkah yang diambil Bappeda untuk meminimalkan penyelewengan anggaran adalah dengan meminta rincian kegiatan dan anggaran pelaksanaan. Anggaran itu disesuaikan dengan standar biaya yang ada.

"Jangan ada anggaran gelondongan yang tidak jelas peruntukannya," kata dia.

Persoalannya menurut dia, kegiatan HPN tidak hanya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga relasi pemerintah yang belum tentu memahami mekanisme anggaran.

Hal itu bisa menjadi titik lemah, tetapi bisa diantisipasi dengan dengan mendorong koordinasi antara relasi tersebut dengan OPD terkait, termasuk untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

"OPD juga harus memberikan pemahaman pada relasi bahwa setiap kegiatan harus ada SPJ," kata dia.

Sebelumnya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Wilayah Sumbar yang baru, Pemut Aryo Wibowo mengatakan dari hasil koordinasi dengan kepala yang lama, temuan terhadap laporan keuangan di Sumbar didominasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

"Data pastinya saya belum baca, tetapi yang mandominasi memang SPJ," kata dia usai serahterima jabatan dengan Kepala BPK Perwakilan Sumbar yang lama, Eliza di Padang, Jumat.

Ke depan menurutnya audit terhadap SPJ itu tetap jadi perhatian karena terjadi secara berulang meski oleh OPD atau oknum yang berbeda-beda.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan temuan BPK itu harus dijadikan pelajaran serta motivasi pada kepala daerah untuk memberikan pembinaan terhadap pejabat masing-masing daerah.

Ia juga meminta BPK untuk tidak sungkan untuk menyampaikan temuan dalam melakukan audit pada laporan keuangan ke pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Meski demikian, ia menilai sistem sampling yang digunakan BPK dalam melakukan audit masih memiliki kelemahan, karena tidak semua yang diperiksa hingga ada juga yang lolos pemeriksaan.

Kasus SPJ fiktif di Dinas PU Sumbar yang terungkap akhir 2016, padahal telah terjadi empat tahun sebelumnya adalah bukti untuk itu.

Ia berharap ke depan hal itu bisa diantisipasi oleh BPK.*