Kepolisian Pesisir Selatan Berlakukan SIM Sementara

id SIM Sementara

Kepolisian Pesisir Selatan Berlakukan SIM Sementara

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, Iptu Ghanda Novidiningrat (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) sementara sejak pertengahan Juli 2017 karena kehabisan blangko.

"SIM sementara hanya berupa selembar kertas, namun fungsinya sama dengan SIM permanen yang kami terbitkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, Iptu Ghanda Novidiningrat di Painan, Senin.

Ia menambahkan prosedur pembuatan SIM sementara tidak berbeda dengan SIM permanen hanya saja pemohon menambahkan foto ukuran 3x4 centimeter untuk ditempel pada SIM sementara tersebut.

"Jika pada SIM permanen foto pemohon langsung dicetak pada blangko, namun pada SIM sementara foto pemohon dipasang secara manual," katanya.

Menurutnya, kekurangan blangko SIM tidak hanya di Polres Pesisir Selatan, namun se-Sumatera Barat dan pihaknya telah mengajukan penambahan perihal kekurangan itu.

Agar SIM sementara tidak mudah rusak pihaknya sedari awal mengimbau pemilik melapisi permukaan SIM dengan plastik.

"SIM permanen jika tidak diperhatikan bisa rusak apalagi SIM sementara, hal tersebut harus menjadi perhatian sehingga SIM yang rusak tidak membuat pemiliknya was-was," katanya lagi.

Ia menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah SIM sementara yang diterbitkan karena datanya belum dihimpun.

"Biasanya setiap hari terdapat 25 sampai 40 lembar SIM baru yang kami terbitkan dan kami memperkirakan hingga saat ini sudah sekitar 500 lembar SIM sementara yang diterbitkan," katanya.

Sementara terhitung sejak Kamis (13/08) Polres setempat telah menerbitkan SIM sebanyak 4.757 lembar. (*)