Kemenkumham : Pelamar CPNS Tingkatkan Kesemaptaan Selain Akademik

id Tes CPNS, Kemenkumham

Kemenkumham : Pelamar CPNS Tingkatkan Kesemaptaan Selain Akademik

Ilustarsi - Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah dan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo Santoso, mendorong para pelamar CPNS pada 1 Agustus 2017, untuk meningkatkan kemampuan bidang kesemaptaan disamping ilmu akademis.

"Karena itu juga penting," katanya di Padang, Senin.

Tes kesemaptaan, tambahnya, diperlukan untuk mengukur kemampuan fisik sekaligus membentuk mental. Terlebih untuk menunjang tugas di bidang pemasyarakatan.

Ia juga menyebutkan dalam penerimaan CPNS baru itu untuk penempatan tugas di Sumbar, diprioritaskan pelamar dari daerah tersebut.

"Diprioritaskan putra atau putri daerah sesuai penempatannya. Meski demikian tidak menutup kemungkinan bagi pendaftar daerah lain, yang mengambil penempatan tugas di Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya untuk penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017, Sumbar mendapatkan kuota sebanyak 378 orang.

Jumlah 378 orang itu terdiri dari posisi Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 21 orang, terbuka bagi lulusan S1 jurusan Piskologi, Sosiologi, dan Hukum.

Posisi lainnya adalah Analisis Keimigrasian Pertama sebanyak 16 orang (S1), Dokter Umum satu orang, dan Perawat Pertama sebanyak tiga orang.

Sementara sisanya 337 orang dibuka untuk posisi Penjaga Tahanan dibuka untuk tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) se-derajat.

Setelah pendaftaran ditutup, para pelamar akan mengikuti tes akademik berbasis komputer (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), wawancara, serta tes kesemaptaan di kantor wilayah.

Untuk informasi pelamar CPNS dapat mengunduh formulir dan persyaratan penerimaan CPNS 2017 di halaman BKN situs http://www.bkn.go.id/penerimaan-cpns-th-2017.

Sementara pendaftaran CPNS Kemenkumham akan dibuka mulai 1 Agustus 2017 di situs https://sscn.bkn.go.id. (*)