Diduga Pungli dan Selewengkan Dana Desa, Tiga Wali Nagari Berurusan dengan Penegak Hukum

id Pungli

Diduga Pungli dan Selewengkan Dana Desa, Tiga Wali Nagari Berurusan dengan Penegak Hukum

Ilustrasi, pungutan liar.

Painan, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangani perkara tiga wali nagari (kepala desa adat) setempat atas dugaan keterlibatan melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana nagari.

"Mereka itu Wali Nagari Air Haji Tenggara berinisial R, Wali Nagari Air Haji Barat dan Wali Nagari Koto Berapak berinisial N," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Painan, Yuharmen Yakub di Painan, Senin.

Ia menjelaskan Wali Nagari Air Haji Tenggara berinisial R saat ini telah menjalani persidangan di Tipikor Padang dengan agenda penuntutan atas dugaan pungutan liar prona.

Sementara Wali Nagari Air Haji Tenggara yang juga diduga melakukan pungutan liar prona saat ini masih pada tahap pemeriksaan berkas karena penyelidikan awal dilakukan oleh Polres Pesisir Selatan, ujarnya.

Selanjutnya, Wali Nagari Koto Berapak berinisial N yang diduga menyelewengkan dana nagari namun hingga kini pihaknya masih melengkapi bukti-bukti dan belum ada penetapan tersangka.

"Penggeledahan kami lakukan pada Kamis (27/7) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) anggaran 2015-2016 oleh Wali Nagari Koto Berapak," katanya.

Ia menambahkan penyelidikan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah nomor 01/N.3.19/fd.1/02/2017 tangal 3 Februari 2017.

Terpisah, Wali Nagari Koto Berapak berinisial N menduga kasus yang ia hadapi sarat unsur politik namun pihaknya tetap menghargai dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan nagari yang dipimpinnya dihuni 800 kepala keluarga (KK) dengan anggaran nagari 2015 sebesar Rp700 juta dan 2016 sebesar Rp1,028 miliar. (*)