Batusangkar, (Antara Sumbar) - Empat pengedar narkotika jenis sabu di Tanah Datar, Sumatera Barat yaitu Zulkifli dan Jefri Antoni dituntut 16 tahun, sementara Eka Putra dan Bodi Chandra dituntut 17 tahun hukuman penjara.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman berbeda yakni 16 dan 17 tujuh tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Yoza Pramadanta, di Batusangkar, Rabu.
Yoza menyebutkan keempat tedakwa dituntut karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, keepat terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam tuntutan jaksa diketahui perbuatan yang menyeret keempat terdakwa karena memiliki dan mengedarkan sabu seberat hampir 80 gram.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fitrizal Yanto dengan Anggota Indra Muharam dan Rani Suryani, JPU menjelaskan penangkapan keempat pengedar narkotika ini berawal dari penyamaran yang dilakukan personil Polda Sumbar, Riko dan Dirga.
Mereka (polisi) menghubungi Terdakwa Zul dan berniat untuk membeli sabu sekira 23,11 gram senilai Rp34 juta, lalu Zul menghubungi Budi Chandra dan membuat janji untuk bertemu di Nagari Cubadak Lima Kaum," katanya.
Budi Chandra meminta Eka dan Jefri untuk menjemput sabu seberat 78,05 ke Kota Pekanbaru, Riau dan disana keduanya membagi dalam empat bungkus terdiri dari 23,11 gram, 35,19 gram, 11,22 gram dan 8,53 gram.
Sesuai perjanjian, terdakwa Jefri bertemu dengan kedua anggota Polisi yang menyamar tersebut, kemudian terdakwa Zul mengajak polisi untuk bertemu dengan Budi Chandra di Nagari Padang Ganting.
"Kedua polisi tersebut menunjukan uang untuk membeli sabu seberat 23,11 tersebut, kemudian meminta Zul dan Jefri untuk mengantarkannya kembali ke Nagari Cubadak dan sesampai disana maka dilakukan penangkapkan terhadap keduanya," tutur Yoza.
Tak ingin buruan lainnya hilang maka dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Pangkalan Payakumbuh terhadap Budi Chandra yang sebelumnya merasa curiga kepada kedua polisi tersebut.
"Setelah Budi Chandra ditangkap, ia menyebutkan ada sabu lainnya yang disimpan oleh Eka dan disana ditemukan sabu yang telah dibagi tiga masing-masing seberat 35,19 gram, 11,22 gram dan 8,53 gram," katanya.
Persidangan ini cukup mendapat perhatian dari masyarakat Tanah Datar sehingga puluhan aparat kepolisian mengawal ketat selama proses persidangan. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Mentawai usai buron belasan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Kejati Sumbar gelar pasar murah bantu masyarakat dapatkan bahan pokok
Kamis, 21 Maret 2024 12:46 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus korupsi (Video)
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib
Kejaksaan bantu Pemkot Padang tarik utang SPR Rp10,3 miliar
Jumat, 1 Maret 2024 5:07 Wib