Bupati Minta Panitia Tingkatkan Sosialisasi Pilwana

id pilwana

Bupati Minta Panitia Tingkatkan Sosialisasi Pilwana

Ilustrasi, pemungutan suara untuk pemilihan wali nagari. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi meminta panitia Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang akan dilakukan serentak pada 13 September 2017 untuk meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.

"Dalam menghadapi Pilwana serentak ini diminta pantia pelaksana di tingkat kabupaten, kecamatan maupun nagari untuk merapatkan barisan demi kesuksesan pesta demokrasi ini," katanya saat rapat kerja di Pagaruyung, Rabu.

Ia menyebutkan Pilwana ini merupakan agenda penting pemerintah daerah yang mesti disukseskan dan mendapat dukungan bersama masyarakat sehingga menghasilkan pemimpin nagari yang berkualitas dan mampu mengemban amanah untuk memajukan nagari.

Bupati mengharapkan panitia kabupaten untuk membentuk posko di setiap kecamatan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang muncul di nagari.

"Panitia pemilihan harus memperhatikan ketersediaan logistik, pengawasan dan proses seleksi calon wali nagari karena hal itu bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya.

Panitia Pemilihan Bidang Seleksi Calon, Basrizal Datuk Pangulu Basa mengatakan pelaksanaan Pilwana serentak dilakukan di 54 nagari dari 75 nagari yang ada dengan jumlah bakal calon sebanyak 276 orang.

Tahapan pemilihan memasuki uji publik bakal calon, dimana terdapat 19 nagari yang akan melaksanakan verifikasi lanjutan karena memiliki lebih dari lima orang bakal calon," katanya.

Ia menyampaikan nagari yang mengikuti verifikasi tersebut yakni Jaho, Panyalaian, Tanjung Barulak, Sumpur, Batu Basa, Rambatan, Balimbing, Saruaso, Tanjung Barulak, Taluak, Pangian, Tanjung Bonai, Lubuk Jantan, Tanjung, Gurun, Pasie Laweh, Supayang, Sumanik, dan Nagari Tanjung Alam.

"Sebanyak 141 orang bakal calon akan dilakukan verifikasi lanjutan, dimana Nagari Tanjung Alam memiliki bakal calon terbanyak yakni sebanyak 13 orang," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari menyebutkan setiap nagari dapat mengajukan paling banyak lima orang.

"Dalam verifikasi lanjutan para bakal calon akan mengikuti ujian tertulis dan wawancara yang meliputi pengetahuan tentang adat, budaya, agama, pemerintahan dan pengetahuan umum," katanya. (*)