3.000 Surat Pengganti SIM Diterbitkan Polresta Padang

id SIM

3.000 Surat Pengganti SIM Diterbitkan Polresta Padang

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Iptu Ramadani, menunjukkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) sebagai pengganti, karena habisnya material Surat Izin Mengemudi (SIM) di daerah itu, Jumat (4/8). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menerbitkan 3.000 surat sebagai pengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, sebagai solusi habisnya stok material SIM sejak pertengahan Juli.

"Karena habisnya material SIM, pihak kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (SKP). Dalam dua pekan terakhir telah diterbitkan surat 3.000 lembar," kata Kepala Kepolisian Polresta Padang Kombes Pol Chaerul Aziz, didampingi Kepala Satuan Lalu lintas Kompol Asril Prasetya, di Padang, Jumat.

SKP tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi setiap persyaratan, baik untuk kepengurusan perpanjangan SIM, atau pun penerbitan SIM baru, dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

"Surat sebagai bukti bahwa warga bersangkutan telah melakukan pengurusan SIM. Di dalamnya tercantum tanggal pengambilan SIM, data pemilik, dan lain-lain," katanya.

Sebagai pembagian klasifikasi, pada SKP itu pihak kepolisian membubuhkan stempel yang bertulis "SIM A", "SIM B", ataupun "SIM C".

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Kompol Asril Prasetya, mengatakan SKP itu bisa ditunjukkan dan berlaku bagi warga ketika ada pemeriksaan polisi di jalan.

"Tidak akan ditilang ketika menunjukkan SKP itu, karena meskipun sementara sifatnya sama dengan SIM," katanya.

Saat ditanyai koordinasi dengan pihak Mabes Polri, mengingat kekurangan material SIM itu terjadi secara nasional, ia mengatakan sudah.

"Sudah kami koordinasikan, informasi terakhir untuk proses lelang perusahaan yang akan menyediakan material SIM telah selesai. Secepatnya akan didistribusikan," katanya.

Pihak kepolisian memprediksi SIM akan diterbitkan kepada warga pemegang SKP itu pada pertengahan Agustus mendatang.

"Pada pertengahan Agustus diperkirakan pemegang SKP akan mendapatkan SIM nya, selain itu pengurusan SIM akan kembali seperti hari normal," jelasnya.

Salah seorang warga Aidil I (37), berharap agar material SIM tersebut segera dikirimkan sehingga ia tidak lagi membawa lembaran SKP tersebut.

"Semoga prosesnya cepat diselesaikan, sehingga SIM saya bisa diterbitkan. Karena SKP yang dimiliki saat ini dengan bahan kertas, rentan rusak, apalagi terkena air," katanya. (*)