Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang bantuan sosial pembinaan mantan narapidana ke pengadilan Tipikor daerah setempat.
"Setelah surat dakwaan selesai dibuat, berkas kasus kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Pelimpahan dilakukan Senin (1/8)," kata JPU Kejari Padang, Willi Yoza di Padang, Jumat.
Ia menambahkan perbuatan tersangka yang diketahui berinisial FD (40) dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Usai dilimpahkan selanjutnya kami akan menyiapkan pembuktian di hadapan persidangan," ujarnya.
Sementara Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang membenarkan pelimpahan berkas kasus itu.
"Memang benar berkasnya telah kami terima, dan telah diajukan ke ketua pengadilan untuk penunjukkan majelis hakim, dan jadwal sidang," lanjutnya.
Ia menyebutkan Ketua Pengadilan Padang, Amin Ismanto menunjuk Agus Komaruddin sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa akan digelar pada Kamis (10/8).
Sebelumnya, kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan tim satgas Saber Pungli Kota Padang pada Kamis malam (2/2/).
Tersangka berinisial FD (40) tahun yang beralamat di Jalan Jeruk 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji Kota Padang, adalah Ketua LSM Jiwa Hati, sebagai yayasan penyalur bantuan ke mantan narapidana.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan memotong dana yang seharusnya diterima mantan narapidana sebesar Rp5 juta. Pemotongan berkisar Rp1 juta-Rp2,5 juta.
Tertangkapnya pelaku berkat informasi salah seorang mantan napi yang merasa tertipu.
Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 46 unit buku tabungan milik mantan napi, serta uang tunai sebesar Rp7.150.000.
Menurut Jaksa Willi, dana bantuan pembinaan mantan narapidana itu berasal dari Kementerian Sosial (APBN), dicairkan oleh dinas sosial provinsi, didahului oleh pengajuan proposal dari yayasan. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib