Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye seperti baliho calon kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, maka APK tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran oleh pihak penyelenggara pesta demokrasi," katanya di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan terkait maraknya bermunculan APK seperti baliho bakal calon kepala daerah, dinilai sebagai upaya mengenalkan diri ke masyarakat.
"KPU masih berpikir positif, mungkin saja hal itu upaya dari setiap personal yang akan maju di pilkada serentak agar lebih dikenal masyarakat," ujar dia.
Namun, apabila pemasangan baliho dan APK tersebut melanggar ketertiban umum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Apalagi, kepengurusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum dibentuk secara resmi, sehingga belum memiliki kewenangan menangani hal itu.
Pihaknya juga mengimbau kepada bakal calon kepala daerah agar mematuhi setiap peraturan pemerintah setempat terutama pemasangan baliho.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pariaman, Handrizal Fitri mengatakan telah melakukan penertiban puluhan baliho ilegal milik calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada 2018.
"Pada umumnya baliho yang ditertibkan tersebut merupakan milik pejabat dan tokoh politik setempat yang menyatakan maju di Pilkada 2018," katanya
Penertiban baliho tersebut, ujarnya, karena tidak membayar pajak dan membentang di jalan raya.
Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik, puluhan baliho tersebut juga ditertibkan karena sudah habis waktu pemajangan.
Penertiban puluhan baliho itu, terangnya dilakukan atas dasar Peraturan walikota (Perwako) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Iklan dan Pajak Reklame. (*)
Berita Terkait
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Gubernur Sumbar masih tunggu calon penjabat wali kota Padang
Selasa, 5 Maret 2024 16:37 Wib
PKS Bukittinggi ungkap menangkan Pileg 2024 dan siap maju Pilkada
Sabtu, 17 Februari 2024 11:36 Wib
Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru rugikan negara Rp2,8 miliar
Jumat, 19 Januari 2024 9:49 Wib
Deklarasi pengawasan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024
Rabu, 17 Januari 2024 17:53 Wib
Pemkab Tanah Datar serahkan dana hibah Pilkada serentak 2024
Jumat, 29 Desember 2023 5:16 Wib
Pemkab-KPU Pasaman Barat sepakat anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp30 miliar
Rabu, 27 Desember 2023 16:12 Wib
Pemkab-KPU Pasaman Barat belum sepakati anggaran Pilkada 2024
Selasa, 28 November 2023 14:53 Wib