Kemendikbud: Penghapusan Cagar Budaya Kalsel Tidak Benar

id Muhadjir Effendy

Kemendikbud: Penghapusan Cagar Budaya Kalsel Tidak Benar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa berita mengenai Mendibud Muhadjir Effendy menghapus makam tiga tokoh penyebar Islam di Kalimantan Selatan dari daftar cagar budaya adalah tidak benar.

Ketiga makam tokoh pemuka Islam Kalsel tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penetapan dan penghapusan cagar budaya.

"Berita bahwa Mendikbud menghapus tiga tokoh penyebar Islam Kalsel sebagai cagar budaya tersebut tidak benar, karena ketiga lokasi makan tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa.

Menurut Hilmar, tiga lokasi makam di Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri atas Makam Datu Hamid Ambulung di Kabupaten Banjar, Makam Tumpang Talu Kandangan, dan Makam Datu Sanggul Kabupaten Tapin, belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ketiga makam tersebut belum memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP) Harry Widianto menjelaskan kriteria yang masuk dalam cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun atau mewakili gaya atau langgam sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan atau kebudayaan.

Dalam Undang-undang Cagar Budaya tersebut menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya pada masing-masing kabupaten atau kota, dan jika masuk dalam kriteria, kemudian dapat direkomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati wali kota setempat sebagai cagar budaya.

Harry menambahkan, karena ketiga makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, maka tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur per bulan April 2017.

"Namun demikian diharapkan pemeliharaan makam dapat dikelola oleh dinas terkait," kata Harry.

Tidak masuknya ketiga makam tersebut sebagai cagar budaya, kata Harry, sudah disampaikan ke dinas terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur Nomor 0207/E24/CB/2017, tanggal 22 Februari 2017.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar.

"Dalam hal ini Mendikbud tidak melakukan apa pun terhadap status tiga lokasi makam tersebut. Berita yang beredar dalam media online tersebut bias dari surat yang diterbitkan oleh BPCB Kalimantan Timur," tegas Harry. (*)