Aman: Indonesia Alami Kemajuan Hak Masyarakat Adat

id hutan adat

Aman: Indonesia Alami Kemajuan Hak Masyarakat Adat

Ilustrasi, hutan adat. (Antara)

Makassar, (Antara Sumbar) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan Indonesia mengalami kemajuan terkait hak-hak masyarakat adat dalam 10 tahun terakhir yang bertepatan dengan peringatan satu dekade Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Makassar, Rabu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan kemajuan tersebut tertuang dalam sejumlah kebijakan pemerintah dan putusan hukum yang mendukung hak-hak masyarakat adat.

"Dari sisi kebijakan, kita memiliki UU Nomor 27 tahun 2007 yang mengakui hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kearifan lokal masyarakat adat diakui dalam UU Nomor 32 tahun 2009 mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata Rukka.

Mahkamah Konstitusi juga mengembalikan hak atas hutan adat dan wilayah adat melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

"Berbagai pemerintah daerah juga telah mulai mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui perda-perda serta kebijakan daerah lainnya," papar Rukka.

Menurut dia, hutan adat mulai dikembalikan secara bertahap oleh pemerintah kepada masyarakat adat.

Kendati demikian, Rukka mengemukakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah terkait masyarakat adat yang belum selesai.

AMAN menilai implementasi dari berbagai kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat ini masih berjalan lambat dan jauh dari harapan.

Rukka mencontohkan putusan MK nomor 35 tahun 2012 yang dinilainya masih belum secara serius dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan hukum dan kebijakan hingga program pemerintah.

"Sampai saat ini, pemerintah baru mengembalikan 13.000 hektar hutan adat kepada masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat sampai saat ini belum dibahas, pembentukan hukum di daerah belum seefektif yang kita harapkan," kata dia.

Dia juga menjabarkan adanya praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia. (*)