Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Narkotika

id narkoba

Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Narkotika

Tersangka pengguna narkoba jenis sabu dan barang bukti yang ditangkap dan diamankan oleh anggota Reskrim Polres Padang Panjang. (ANTARA SUMBAR/Zulham BK)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kelurahan Ngalau daerah setempat inisial "EWA" (24), karena memiliki, menyimpan, mengusai narkotika golongan I jenis sabu.

"Kami menangkap pria itu setelah adanya laporan dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat Jorong

Lubuak Bauak Nagari (desa adat) Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (9/8) malam," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval di Padang Panjang, Kamis.

Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah mancis.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Padang Panjang langsung menuju lokasi.

"Sampai di lokasi anggota polisi melakukan penggeledahan sembari mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.

Pelaku dan barang bukti tersebut, diamankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima samapi 10 tahu penjara.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama dengan sengaja memiliki, mengusai, narkotika jenis apapun juga.

"Barang haram itu bisa merusak anak bangsa, maka janglah sesekali memilikinya," ujarnya.

Masyarakat Padang Panjang Yusnaldi berharap kondisi yang sama tidak terjadi lagi di daerah itu untuk kepedepannya.

"Kami akan mendukung kerja kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk memiliki narkotika," katanya. (*)