Denda Tilang Padang Rp1 Miliar Lebih 2017

id tilang

Denda Tilang Padang Rp1 Miliar Lebih 2017

Ilustrasi - Razia lalu lintas. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sejak Januari-Juli 2017 pihaknya telah menerima pembayaran denda tilang dari warga pelanggar lalu lintas sebesar Rp1,13 miliar.

"Hingga sekarang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) dari denda tilang yang diterima cukup besar yaitu Rp1,13 miliar dan telah disetor ke negara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Rusmin di Padang, Kamis.

Jumlah tersebut, tambahnya, diterima dari 9.337 berkas tilang yang terdiri dari kendaraan roda dua, empat, dan angkutan umum.

"Ada yang dikenakkan tilang untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kendaraan Bermotor, dan KIR (angkutan umum)," jelasnya.

Data itu, sebutnya belum data dari keseluruhan pelanggar yang kena tilang. Karena pelanggar juga bisa membayar langsung melalui bank, dan secara otomatis masuk dalam kas negara.

Atas data tersebut, ia mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kepatuhan serta ketertiban berlalu lintas.

Besaran denda tilang beragam dimana kendaraan roda dua rata-rata didenda berkisar Rp100.000-Rp150.000, kendaraan roda empat denda maksimal mencapai Rp501 ribu.

Sementara untuk PNBP lainnya, Kejari Padang juga menerima pembayaran sebanyak Rp347,4 juta dari Pendapatan Hasil Denda dan sebagainya.

Pendapatan Hasil Denda dan Sebagainya itu berasal dari narapidana yang telah diputus bersalah, dan dalam amar putusannya diwajibkan membayar denda.

Secara keseluruhan dari 25 sub PNBP, Kejari Padang telah menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan telah disetorkan ke negara. (*)