Dilarang, Polisi Tindak Tegas Sopir Mobil Pick Up Angkut Penumpang

id pick up

Dilarang, Polisi Tindak Tegas Sopir Mobil Pick Up Angkut Penumpang

ilustrasi pick up (Antara)

Batang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang.

Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berisiko mengakibatkan kecelakaan sehingga polres akan menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up.

"Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Adiel Aristo mengatakan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan manusia sehingga "safety" sangat kurang bahkan sangat membahayakan penumpang. Kecelakaan sudah banyak terjadi di Kabupaten Batang.

"Kita harus bercermin dari tahun lalu saat kejadian kecelakaan mobil bak terbuka hingga korbannya mencapai 17 orang tewas," katanya.

Ia mengatakan untuk antisipasi kejadian yang sama polres menekankan pada para pengusaha mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut orang tetapi hanya digunakan sesuai peruntukannya.

"Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi," katanya.

Polisi, kata dia, akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) apabila ada pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang di jalan raya.

Ia mengatakan pelarangan penggunaan becak motor (bentor) populasinya sudah cukup banyak digunakan sebagai moda angkutan.

"Kendaraan bentor tidak sesuai standar keselamatan karena kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi mengangkut orang di depan," katanya. (*)