Disdukcapil: Pengurusan Administrasi Kependudukan Siap Satu Hari

id Yulisna

Disdukcapil: Pengurusan Administrasi Kependudukan Siap Satu Hari

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pengurusan administrasi kependudukan bisa siap satu hari asalkan dokumen yang bersangkutan lengkap.

"Kita tidak memperlama urusan. Jika lengkap syarat-syaratnya satu hari selesai. Kebanyakan selama ini masyarakat kurang lengkap dokumennya sehingga kepengurusannya lama," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan mengajak masyarakat agar dalam kepengurusan administrasi kependudukan jangan memakai calo atau perantara. Sebab, akan mengeluarkan biaya. Pasahal pengurusannya gratis.

Pihaknya terus melakukan berbagai inovasi, kreasi demi meningkatkan animo masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

"Trobosan yang dilakukan itu bertujuan untuk percepatan penyelesaian dokumen kependudukan. Tidak mempersulit asalkan dokumen yang dibawa lengkap," tegasnya.

Ia berharap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan itu menempuh jalur yang telah diatur sesuai dengang Standar Operasional Prosesur yg berlaku. Urus sendiri dan hindari calo,serta pelayanan gratis.

Ia menjelaskan 16 terobosan dalam pelayanan yanhg dilakukan adalah pertama, layanan one day service, artinya layanan dokumen sehari siap dengan syarat lengkap dan di urus sendiri.

Kedua mengimpun beberapa dokumen dalam satu layanan 'all in one', diaplikasikan dalam bentuk pengurusan kartu keluarga yang mengalami pemecahan. Kemudian pengurusan akte, KTP dan dokumen lain sekaligus dengan tujuan warga tidak bolak balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ketiga layanan akta satu untuk semua 'one for all'. Warga yang mengurus akta kelahiran anggota keluarga lebih dari satu, diberikan kemudahan .Cukup satu untuk persyaratan yang sama.

Selanjutnya pelayanan akta melalui sekolah yakni akta masuk sekolah. Layanan ini untuk murid TK, SD dan SMP yang diakomodir oleh guru atau Kepala Sekolah. Guru tersebut yang mengantar berkas ke Disdukcapil atau sebaliknya Disdukcapil yg turun ke sekolah.

Persyaratan akta untuk masuk sekolah dengan program "ma, aku mau sekolah akte ku mana". Hal itu bertujuan agar anak memperoleh haknya yakni akta kelahiran, maka pihak sekolah mulai tahun 2017 ini menerapkan setiap penerimaan siswa baru wajib melampirkan akta kelahiran.

Ke enam pelayanan keliling dengan slogan "kakekku yang pede datang". Artinya program Disdukcapil menjangkau daerah terpencil atau layanan kependudukan keliling hingga ke jorong-jorong.

Ke tujuh pelaksanaan perekaman KTP ke Sekolah Lanjutkan Tingkat Atas (SLTA).

Delapan pelayanan kampung KB tertib administrasi kependudukan melalui slogan "keluarga KB keluarga punya NIK.

Program kesembilan pelayanan dokumen melalui peran aktif anggota dasawisma dengan slogan "dasawismaku indah tertib adminduk".

Program kesepuluh pelayanan langsung ke panti asuhan dengan slogan "anak asuh senyum kami senang".

"Kita juga punya pelayanan pada keluarga harapan dengan slogan "seribu keluarga harapan seribu KK". Sudah terdata 7.400 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) bekerja sama dengan Dinas Sosial," jelasnya.

Pelayanan langsung pada rumah sakit dan penolong kelahiran dengan slogan "anakku lahir bawa akta".Program ini akan menjadi program unggulan Disdukcapil ke depan dan bekerja sama denga Dinas Kesehatan dan rumah sakit serta klinik bersalin.

Selanjutnya pelayanan Isbat terpadu Penerbitan Akta Kelahiran "Isbat Yuuuk". Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum terdaftar secara hukum negara, dan tidak memiliki surat nikah difasilitasi untuk pelaksanaan isbat yg menghasilkan putusan isbat, buku nikah dan akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.

Terakhir layanan pindah datang sekaligus dengan kartu keluarga "two in one". Masyarakat yang mengurus surat pindah, atau datang dari luar kabupaten kota.

Setiap warga yang membutuhkan surat pindah datang maka diberikan kemudahan dengan memberikan layanan pengurusan KK sekaligus.

"Itulah beberapa inovasi yg kita lakukan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta percepatan kepemilikan dokumen kependudukan," ujarnya.

Ia menekankan bagaimana masyarakat menyadari bahwa hak atas dokumen kependudukan akan dapat terpenuhi bila kewajiban pelaporkannya atau pengurusnya dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya untuk akta kelahiran dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran, akta kematian dilaporkan paling lambat 60 hari sejak peristiwa kematian, KTP Elektronik diurus terhitung penduduk berusia 17 tahun atau menjelang usia 17 tahun dan lain sebagainya.

"Muaranya adalah akkan terwujud tertib administrasi kependudukan yang diharapkan di Pasaman Barat," ujarnya. (*)