Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggandeng Pemerintahan Nagari (desa adat) untuk melakukan pengecekan jumlah hewan kurban yang dibawa ke daerah lain melalui pengeluaran surat keterangan ternak.
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Solok Selatan, Yuherdi di Padang Aro, Senin, mengatakan pihak nagari juga bisa menganjurkan kepada peternak untuk memeriksakan kesehatan ternaknya yang akan dijual sebagai syarat pengeluaran surat ternak.
Ia menjelaskan perlunya pengecekan ini untuk memastikan bahwa hewan ternak yang akan dijual untuk dijadikan hewan kurban benar-benar sapi atau kerbau yang sehat, sehingga tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya.
Pengecekan juga untuk menghindari penyebaran penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia, sehingga pemeriksaan kesehatan ternak diharuskan sebelum disembelih untuk kurban.
Dia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim medik dan para medik untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban.
Dengan keterbatasan tenaga medik katanya, diharapkan peran nagari bisa meningkatkan minat masyarakat untum memeriksakan kesehatan hewan kurban.
Untuk surat keterangan sehat ternak katanya, baru sabatas imbauan yang dilakukan karena keterbatasan tenaga, namun dengan adanya peran nagari diharapkan partisipasi warga lebih tinggi..
"Kita baru memiliki dua dokter hewan sehingga sulit mewajibkan keterangan sehat hewan kurban, sebab lokasi yang jauh oleh sebab itu peran nagari diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya.
Dia menyebutkan, pada 2016 terdapat sebanyak 889 ekor sapi yang dipotong untuk kurban, ditambah 47 kambing dan sembilan ekor kerbau.
"Kebutuhan sapi potong untuk kurban masih mencukupi sehingga bisa melindungi betina produktif," katanya.
Saat ini populasi sapi Solok Selatan sebanyak 9.814 ekor yang terdiri dari sapi perah 16 ekor, sapi potong 9.798 ekor dan 3.504 di antaranya jantan. Sedangkan populasi kerbau 6.540 ekor dan kambing sebanyak 8.729 ekor.
Pihaknya juga gencar menyosialisasikan untuk tidak melakukan penyembelihan sapi betina produktif untuk kurban.
Namun sapi yang tidak produktif atau berusia lanjut diperbolehkan untuk disembelih, namun harus mengantongi surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan setempat.
Larangan untuk tidak menyembelih betina produktif ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kelompok ternak, kelompok tani dan kelompok masyarakat lainnya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam prediksi pemotongan sapi 486 ekor jelang Idul Fitri
Senin, 8 April 2024 13:05 Wib
Kejati Sumbar ajukan banding terhadap putusan kasus sapi bunting
Rabu, 6 Maret 2024 15:01 Wib
2.742 ekor anak sapi di Agam lahir hasil IB 2023
Senin, 19 Februari 2024 16:21 Wib
Kemendag jangan terburu buru terbitkan ijin impor sapi bakalan, utamakan peternak lokal
Rabu, 14 Februari 2024 21:05 Wib
Delapan induk sapi di Agam lahirkan anak kembar selama 2023
Minggu, 17 Desember 2023 15:03 Wib
Potensi pengembangan peternakan sapi perah di Enrekang
Jumat, 15 Desember 2023 16:27 Wib
Pembibitan sapi unggul Solok Selatan mulai dioperasikan
Sabtu, 9 Desember 2023 13:29 Wib
Pessel tingkatkan kualitas dan populasi sapi melalui pola inseminasi buatan
Rabu, 8 November 2023 20:07 Wib