Densus Tangkap Terduga Teroris di Rokan Hilir

id densus

Densus Tangkap Terduga Teroris di Rokan Hilir

Detasemen Khusus (Densus) 88. (Antara)

Pekanbaru, (Antara Sumbar) - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang pria terduga teroris atas nama Aznop Priyandi (25) di Jalan Pahlawan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Diamankan pada Senin (14/8) sekira pukul 16.30 WIB tepatnya di Simpang Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Rohil," kata Kepala Kepolisian Resor Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis melalui pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Senin malam.

Setelah ditangkap, terduga pelaku teroris dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Bangko. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dari pelaku ditemukan tas hitam yang berisi berbagai barang.

Tas tersebut di antaranya berisi beberapa faktur pembelian barang elektronik, Kartu Tanda Penduduk pelaku dan istrinya, buku nikah, surat kendaraan dan dua ATM. Lainnya ada kartu pasien, kartu anggota TIKI, Kangaroo, Baby Home, Travel Indah Karya dan Jack Card Bank DKI.

Sedangkan barang-barang di antaranya jam tangan, dompet, anak kunci delapan buah, tiga unit telepon seluler dan dua SIM Card.

Selanjutnya Densus 88 dengan dibantu tim gabungan personel Polres Rohil dan Polsek Bangko menuju ke rumah orang tua pelaku di Jalan Pahlawan Tengah RT 005 RW 004 Kelurahan Bagan timur. Tim gabungan juga berada di sana untuk melakukan penggeledahan.

Penggledahan dilakukan di kamar tidur dan seisi rumah tempat tinggal pelaku. Hal tersebut disaksikan oleh RT setempat, istri terduga pelaku beserta satu orang kerabatnya.

Dari penggeledahan itu diamankan dua buah flashdisck merk kingstone dan vandisk. Lalu ada empat kartu ATM BCA, BTI, Syariah Mandiri dan BNI serta tas ransel warna hijau.

"Selanjutnya terduga teroris beserta barang bukti diamankan oleh Densus 88 dan dibawa ke Kota Pekanbaru," ungkap Hendri Posma.

Di Pekanbaru kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang disewa oleh pelaku. (*)