2.257 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan

id Napi

2.257 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi. (ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 2.257 orang warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar), terima pengurangan masa hukuman (remisi) hari kemerdekaan RI ke-72.

"Dari nama yang kami usulkan, sebanyak 2.257 nama disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, akan segera diserahkan ke masing-masing warga binaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Rabu.

Ia menambahkan narapidana yang diusulkan itu berdasarkan catatan kelakuan baik (Buku Register F) selama dalam menjalani masa hukuman.

Ia merinci dari 2.257 orang tersebut, sebanyak 2.227 orang mendapatkan pemotongan hukuman biasa (Remisi Umum I).

Sementara sisanya sebanyak 30 orang adalah warga binaan yang langsung mendapatkan bebas setelah menerima remisi (Remisi Umum II).

Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana berkisar antara satu bulan, dan maksmimalkan enam bulan.

Data tersebut untuk warga binaan yang ada di 22 Unit Pelaksanaan Teknis Kemenkumham Sumbar, mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Cabang Rutan.

Penerima remisi terbanyak adalah Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 701 orang, dengan warga binaan yang langsung bebas sebanyak 7 orang.

Setelah itu Lapas Klas II B Pariaman sebanyak 237 orang, yang langsung bebas sebanyak 4 orang. Kemudian Lapas Muaro IIB Muaro Sijunjung dengan jumlah 201 orang.

Ia mengatakan penyerahan remisi akan diawali dengan pelaksanaan upacara kemerdekaan di masing-masing UPT. (*)