Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas II B Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI.
Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh Agus Prakosa di Payakumbuh, Kamis mengatakan dari ketiga narapidana tersebut, satu diantaranya langsung bebas.
"Sementara yang dua lagi harus menjalani subsider atau pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terhukum tidak membayarnya terlebih dahulu. Satu narapidana subsidernya dua bulan tahanan dan satu lagi tiga bulan," terangnya.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana.
Setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999.
Sementara pemberian remisi itu diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan
"Remisi ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan," katanya.
Menurutnya pemberian remisi itu tidak ditafsirkan sebagai "kemudahan" dalam kebijakan menjalani pidana hingga mengurangi arti pemidanaan, akan tetapi untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat pidana perampasan kemerdekaan.
Agus menyebutkan selain tiga narapidana yang menerima remisi, juga ada 130 narapidana lainnya yang mendapatkan potongan kurungan.
Pemotongan masa kurungan tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan dan paling lama lima bulan.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi meminta narapidana mendapat remisi, terutama yang mendapat remisi bebas agar tidak lagi mengulangi perbuatan salah, agar tidak lagi kembali ke lapas.
"Jangan ulangi lagi perbuatan yang dapat mengembalikan ke lapas. Setelah bebas, manfaatkanlah keterampilan yang didapatkan di lapas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia usai upacara penyerahan remisi.
Ia mengatakan pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berupaya memfasilitasi agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahan dan perbuata kriminal lainnnya.
"Di Dinas Perindustrian dan Pekerjaan Umum sudah ada tempatnya, kalau ingin, silakan mendaftar ke sana. Kami sudah siapkan anggaran untuk 1.000 orang per tahun," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
MUI Sumbar dorong pemimpin dunia terus serukan kemerdekaan Palestina
Rabu, 10 April 2024 12:31 Wib
Pakar sarankan Indonesia galang banyak negara hentikan agresi Israel
Jumat, 29 Maret 2024 14:21 Wib
Dewan Pers dan tiga capres-cawapres gelar "Deklarasi Kemerdekaan Pers"
Minggu, 11 Februari 2024 5:10 Wib
Menko Polhukam tegaskan pendirian Indonesia pada Palestina
Senin, 18 Desember 2023 18:21 Wib
Anies Baswedan ajak masyarakat doakan kemerdekaan rakyat Palestina
Rabu, 1 November 2023 19:41 Wib
Aksi dukung Kemerdekaan Palestina
Jumat, 20 Oktober 2023 17:25 Wib
Pakar: Politik bebas aktif harus dimaknai untuk perdamaian Palestina
Senin, 16 Oktober 2023 13:40 Wib