Pesan Ramlan Nurmatias Kepada Warga Binaan Lapas Bukittinggi

id Lapas Bukittinggi

Pesan Ramlan Nurmatias Kepada Warga Binaan Lapas Bukittinggi

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi mengikuti perlombaan tradisional merayakan HUT Kemerdekaan RI disaksikan Wali Kota M Ramlan Nurmatias, Plt Kalapas Rivan Azwandi, dan unsur Forkopimda setempat, Kamis (17/8).(ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, M Ramlan Nurmatias berpesan agar warga binaan maknai perjuangan pahlawan dengan menghargai diri sendiri dan memastikan diri menjadi lebih baik setelah mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

M Ramlan Nurmatias saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi warga binaan Lapas Bukittinggi di Bukittinggi, Kamis menambahkan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A setempat segera menata dan merancang kehidupan.

"Kesempatan menjadi lebih baik selalu ada. Maka rancanglah kembali kehidupan dan kejar rencana baik yang tertinggal selepas dari lapas nanti," ujarnya.

Ramlan menekankan agar masa tahanan yang kini dijalani para warga binaan menjadi yang pertama dan terakhir kalinya.

Menurutnya momen peringatan kemerdekaan RI adalah saat di mana masyarakat mengenang jasa pahlawan bangsa.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Rivan Azwandi menyebutkan 167 warga binaan memperoleh remisi pemotongan masa tahanan dan satu orang langsung bebas di hari peringatan kemerdekaan RI tersebut.

Remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan selama satu sampai enam bulan bagi warga binaan pelaku tindak pidana kriminal dan narkoba dan tindak pidana khusus.

"Kriteria memperoleh remisi di antaranya harus berkelakuan baik dan telah melewati masa pidana minimal enam bulan. Semula kami usulkan yang memperoleh remisi sebanyak 277 orang, namun tidak semua yang disetujui jadi semoga sisanya segera menyusul," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini Lapas Kelas II A Bukittinggi dihuni oleh 489 orang terdiri dari 422 narapidana dan 67 orang tahanan.

Berdasarkan kasus dari 422 narapidana tersebut, 70 persen warga binaan terlibat kasus narkoba atau sebanyak 335 orang, tindak pidana korupsi satu orang dan kriminal biasa 86 orang. (*)