544 Napi Sumut Bebas HUT Kemerdekaan

id Remisi Kemerdekaan

544 Napi Sumut Bebas HUT Kemerdekaan

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Medan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 28.475 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Provinsi Sumatera Utara, di antaranya 11.797 warga binaan itu mendapat remisi umum dan 544 orang langsung bebas pada HUT Kemerdekan ke-72 RI tahun 2017.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Josua Ginting, di Medan, Jumat, mengatakan pemberian remisi narapidana (Napi) tindak pidana umum itu, terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Sedangkan pemberian remisi napi tindak pidana khusus atau "estra ordinary crime", menurut dia, terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi, napi yang mendapat RU I atau remisi umum I hanya memperoleh pemotongan masa tahanan antara satu bulan hingga enam bulan," ujar Josua.

Ia menjelaskan, napi yang mendapat RU II atau remisi umum II dan mereka langsung menghirup udara bebas, serta dapat berkumpul dengan pihak keluarga.

"Napi tindak pidana umum yang memperoleh RU I sebanyak 8.782 orang dan RU II sekitar 419 orang," ucapnya.

Josua menambahkan, napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006, mendapat remisi I sebanyak 415 orang dan remisi RU II (remis umum bebas) 11 orang.

Napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, yakni remisi RU I sebanyak 2.056 orang dan remisi RU II adalah 114 orang.

Persyaratan bagi napi yang diberikan remisi itu, adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak pernah melawan petugas sipir.

"Pemberian remisi bagi napi pada tanggal 17 Agustus 2017 itu, dilaksanakan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sumut," kata Josua.

Sebelumnya, napi di Lapas dan Rutan di Provinsi Sumut yang mendapat remisi pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016, yakni RU I sebanyak 9.081 orang dan RU II adalah 406 orang.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut pada 12 Agustus 2016 tercatat sebanyak 23.960 orang, yakni 14.178 napi pria, 717 napi wanita, 8.614 tahanan pria dan 451 tahanan wanita. (*)