Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan menerima audiensi mantan hakim Syarifuddin Umar terkait sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK, kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR RI Masinton Pasaribu.
"Nanti jadi, siang jam 2 an. Katanya mau melaporkan ke Pansus perihal beberapa pelanggaran ketika beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan KPK ke beliau," kata Masinton di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Masinton enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda Senin (21/8) siang tersebut karena biar publik mendengar sendiri apa yang akan disampaikan Syarifuddin.
Sebelumnya Syarifuddin Umar mengatakan akan membeberkan bagaimana rekayasa kasus yang dilakukan KPK terhadap dirinya dan akan menyampaikannya kepada Pansus Angket.
Dia mengatakan langkahnya itu bukan masalah uang tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan 2 masalah baru yaitu merugikan Keuangan Negara dan supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," katanya.
Gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, Singapura dan yen Jepang, serta baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar. Disamping itu KPK menyita barang-barang pribadi, seperti laptop dan telepon genggam.
Pada putusan gugatan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan yang diajukan Syarifuddin mewajibkan KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.
Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. (*)
Berita Terkait
Pemeriksaan Yusrial Suprianto Pasaribu
Senin, 29 Januari 2024 18:26 Wib
Masinton Pasaribu harap pemeriksaan hakim MK digelar terbuka
Senin, 30 Oktober 2023 9:03 Wib
Bicara peluang koalisi dengan PKS-Demokrat, Masinton ditegur PDI Perjuangan
Sabtu, 25 Juni 2022 18:49 Wib
Mediasi Kasus Arteria Dahlan Dengan Anggiat Pasaribu
Kamis, 25 November 2021 16:15 Wib
KOMITMEN BERSAMA IMPLEMENTASI PROGRAM OSOA
Jumat, 13 Maret 2020 18:15 Wib
Penyelidik KPK datangi kantor PDIP, Masinton sebut ada motif politik
Minggu, 12 Januari 2020 15:18 Wib
Terkait pemadaman listrik se-Jabodetabek, DPR: PLN perlu sistem minimalisasi gangguan
Senin, 5 Agustus 2019 6:20 Wib
House Supports W Sumatra To Become Green Energy Barn
Senin, 19 Februari 2018 21:41 Wib