Calon Anggota Bawaslu Sumbar Kurang Kuasai UU Pemilu

id Seleksi Bawaslu

Calon Anggota Bawaslu Sumbar Kurang Kuasai UU Pemilu

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Otong Rosadi. (Antara Sumbar/ Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sumatera Barat (Sumbar), Otong Rosadi mengatakan peserta yang mengikuti seleksi kurang menguasai Undang Undang Pemilu.

"Hal itu diketahui ketika peserta melakukan tes wawancara, dan mungkin ini karena regulasi tersebut baru disahkan, sehingga peserta seleksi belum memahaminya," katanya di Padang, Selasa.

Dengan berjalannya waktu, para calon yang diterima diharapkan lebih mempelajari UU Pemilu karena ketika bekerja peraturan itu merupakan acuan ketika mengambil kebijakan.

"Masih kurangnya penguasaan hal tersebut, juga dipengaruhi oleh baru ditetapkannya UU Pemilu beberapa waktu lalu. Sehingga peserta masih butuh waktu untuk mempelajarinya," lanjutnya.

Kemudian, ia menjelaskan dalam proses seleksi ini, tim memperdalam pengetahuan peserta mengenai pemilu.

"Oleh sebab itu penguasaan materi tersebut merupakan hal penting yang harus diketahui," kata dia.

Selain itu, lanjutnya juga diperdalam mengenai komunikasi dan jiwa kepemimpinan peserta seleksi terutama ketika berorganisasi, kemudian motivasi mengikuti seleksi dan kemampuan kerja sama.

"Melalui wawancara ini timsel juga ingin mengetahui bagaimana pemahaman peserta mengenai politik lokal Sumbar," ujar dia.

Saat ini, perkembangan seleksi calon anggota Bawaslu sudah memasuki tahap ke-tujuh yakni wawancara yang diikuti oleh 14 orang. Kemudian dalam seleksi wawancara ini akan dikerucutkan menjadi enam orang.

Ia yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Padang itu menambahkan setelah calon Bawaslu dikerucutkan menjadi enam orang, maka selanjutnya kewenangan untuk memutuskan siapa saja yang diterima merupakan wewenang Bawaslu pusat. (*)