Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.
"Sebelumnya penyidik baru memeriksa para saksi, sekarang sudah mulai memeriksa para tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji, di Padang, Selasa.
Dari lima tersangka yang ditetapkan sejak Januari 2017, tambahnya telah di periksa empat orang.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka dalam kasus, hingga didapati apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masingnya.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga tengah mendalami hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran PPATK dijadikan dasar untuk mencari tahu kemana saja uang negara mengalir dalam kasus itu, dan siapa saja yang menikmati.
Meskipun demikian, ia tidak dapat membeberkan hasil penelusuran itu karena menyangkut kepentingan penyidikan.
"Yang pasti kami akan segera menyelesaikan penyidikan, dan menaikkan proses kasus ke tingkat penuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan kelima tersangka itu adalah jilid kedua untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III UIN Padang.
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus itu negara telah dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.
Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Berita Terkait
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Kejaksaan RI sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Jumat, 29 Maret 2024 19:12 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib