Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bukittinggi Rp32 Miliar

id BPJS Kesehatan

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bukittinggi Rp32 Miliar

BPJS Kesehatan mobile. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, mencatat tunggakan iuran peserta di lima kota dan kabupaten di daerah itu mencapai Rp32 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, MB Sjahjadi di Bukittinggi, Selasa, menyebutkan tunggakan itu berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) di Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Pasaman dan Pasaman Barat.

"Ada sebanyak 90.336 peserta mandiri yang menunggak iuran dan hingga 30 Juni 2017 nilainya mencapai Rp32 miliar lebih," katanya.

Ia merinci tunggakan paling besar di Kabupaten Agam sebesar Rp12,5 miliar lebih, kemudian di Kabupaten Pasaman Barat Rp7,9 miliar, Bukittinggi Rp5 miliar, Kabupaten Pasaman Rp4,7 miliar dan Padang Panjang Rp1,8 miliar.

Menurut dia, pembayaran iuran yang macet tersebut memang menjadi kendala namun pihaknya telah mengambil langkah untuk meningkatkan kepatuhan peserta mandiri.

"Setiap bulan kami selalu ingatkan peserta mandiri dengan cara mengirim surat ke alamat tempat tinggal atau menghubungi melalui telepon," katanya.

Namun cara tersebut juga terbentur kendala seperti tidak ditemukannya alamat peserta, nomor telepon tidak dapat dihubungi atau penerima telepon bukan peserta yang bersangkutan.

Langkah lainnya melalui peran Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang fokus utama kegiatannya pada kolektabilitas iuran dan sosialisasi program JKN-KIS, validasi data dan menerima keluhan peserta.

"Kader JKN-KIS ditempatkan di wilayah dengan tunggakan terbesar. Diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan peserta karena tidak jarang ada yang harus membayar mahal karena menunggak terlalu lama," ujarnya.

Bagi peserta yang menunggak, kartu tidak dapat digunakan sehingga bila membutuhkan layanan rawat jalan harus melunasi dulu kewajiban tunggakan iuran hingga maksimal satu tahun.

Hal yang lebih disayangkan bila peserta menjalani rawat inap, terhitung hingga 45 hari ke depan bila menjalani rawat inap akan diberlakukan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya perawatan dikali jumlah bulan menunggak.

"Maka kepatuhan membayar iuran sangat penting agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan," ujarnya. (*)