Syarat Perpanjangan Kontrak Freeport, Jonan: Divestasi

id FREEPORT

Syarat Perpanjangan Kontrak Freeport, Jonan: Divestasi

Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua, Sabtu (14/2/15). Produksi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia 80 ribu ton per hari dalam bentuk batu yang sudah di pecah yang di lebur menjadi konsentrat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan menegaskan PT Freeport Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu syaratnya harus divestasi.

"Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya ngak kita terima," kata Jonan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa pada akhir bulan ini Freeport dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.

Terkait bantahan pihak Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bahwa divestasi belum ada kesepakatan, Jonan mengatakan dirinya langsung bicara dengan CEO Freeport-Mcmoran Inc. Richard Adkerson.

"Kalau saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya ngak perlu ya. Tulis itu, tulis," tegas Jonan.

Menko Maritim Luhut Pandjaitan menambahkan negoisasi divestasi 51 persen saham Freeport masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.

"Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus 'divest' freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata Luhut di lingkungan Istana Kepresidenan.

Menko Maritim mengatakan masalah pajak keinginan Freeport pembayaran pajak yang sama terus, pemerintah tidak keberatan karena adanya kecenderungan turun.

"Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah," kata Luhut. (*)