Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit mengapresiasi Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang langsung merespon surat gubernur untuk mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan dua jabatan eselon II di kabupaten itu karena dinilai melanggar aturan.
"Informasi yang kita terima, setelah menerima surat gubernur, Wabup menggelar rapat dan langsung membatalkan SK pelantikan yang dikeluarkan. Ini kita apresiasi," katanya di Padang, Rabu.
Tidak hanya mencabut SK tersebut, posisi Sekretaris Daerah yang semula telah dikembalikan pada Yendra Thomas juga dibatalkan. Sekda Limapuluh Kota kembali dijabat Pelaksana tugas (Plt) M.Yunus.
Nasrul berharap, apa yang terjadi di Limapuluh Kota itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi ke depan.
Ia meminta peran Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkuat, terutama untuk memberikan masukan kepada kepala daerah terkait persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Peran ASN bisa meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan," kata dia.
Terkait polemik pelantikan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, Wagub mengatakan persoalan itu telah dianggap selesai karena SK pelantikan telah dibatalkan.
"Kita yakin roda pemerintahan di Limapuluh Kota telah berjalan normal," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II saat Bupati Irfendi Arbi sedang melaksanakan ibadah haji.
Pejabat yang dilantik itu adalah yang sebelumnya di"nonjob"kan oleh bupati masing-masing Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra yang diangkat bupati.
Sedangkan , Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.
Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, hanya dia oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.
Polemik itu kemudian ditanggapi Dirjen Otonom Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono yang menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.
Polemik itu berakhir setelah gubernur mengirimkan rekomendasi gubernur bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan ditanggapi positif Wabup Ferizal Ridwan dengan membatalkan SK yang dibuatnya.*
Berita Terkait
Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh
Rabu, 1 Mei 2024 19:27 Wib
BNI Berbagi, salurkan bantuan pangan ke masyarakat terdampak erupsi Gunung Marapi
Rabu, 1 Mei 2024 19:20 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
KSP: Program JKP bentuk komitmen negara jaga kesejahteraan buruh
Rabu, 1 Mei 2024 14:28 Wib
Prabowo ajak buruh berjuang bersama wujudkan Indonesia Emas
Rabu, 1 Mei 2024 14:28 Wib