Padang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Barat Raflis mengatakan anggota DPRD provinsi itu akan menerima kenaikan tunjangan setelah disahkannya Perda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif legislator di provinsi itu.
"Tunjangan yang akan mengalami kenaikan yakni tunjangan komunikasi, tunjangan reses dan penambahan tunjangan transportasi," kata dia di Padang, Kamis.
Ia mengatakan setiap anggota dewan akan menerima tunjangan komunikasi intensif setiap bulannya sebesar Rp15 juta. Sebelum ada perda ini setiap anggota hanya menerima sebesar Rp9 juta termasuk pajak sebesar 15 persen.
Kemudian untuk tunjangan reses setiap anggota akan menerima sebesar Rp15 juta sama seperti tunjangan komunikasi intensif yang akan dipotong pajak sebesar 15 persen.
Selain itu pihak DPRD juga sedang menunggu pengesahan aturan terkait tunjangan transportasi yang diprediksi akan diterima oleh setiap anggota sebesar Rp13,4 juta setiap bulannya.
"Aturan ini harus disahkan dahulu melalui peraturan gubernur, apakah kita menggunakan tim apresal atau merujuk pada Pemenkeu dalam menentukan besarannya," kata dia.
Saat ini sesuai dengan pemeriksaan dari Kemendagri Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Sumatera Barat termasuk dalam golongan sedang.
Dalam aturan Permenkeu tersebut tunjangan anggota DPRD akan menerima lima kali tunjangan pejabat daerah sebesar Rp3 juta apabila KKD-nya masuk dalam golongan sedang, namun apabila KKD tinggi maka mereka akan menerima tunjangan tujuh kali lipat.
"Sementara untuk tunjangan transportasi juga harus disesuaikan dengan tarif setempat, saat ini masih dihitung terlebih dahulu," kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya tunjangan transportasi ini, seluruh fasilitas mobil anggota dewan akan ditarik dan diganti dengan tunjangan setiap bulannya.
Saat ini ada sekitar 30 unit mobil dinas yang digunakan oleh anggota DPRD Sumbar. Selanjutnya pihaknya akan melakukan rapat terkait penggunaan mobil tersebut bersama Sekdaprov sebagai penanggung jawab aset daerah.
"Seluruh tunjangan ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan dan apabila telah disahkan mobil dinas dewan akan ditarik, kecuali pimpinan karena fasilitas tersebut melekat pada dirinya," kata dia.
Terkait tunjangan lain seperti tunjangan gaji dan tunjangan perumahan tidak mengalami kenaikan. Setiap anggota dewan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta dan tunjangan gaji sebesar Rp6 hingga Rp7 juta setiap bulannya.
Ia mengatakan kenaikan tunjangan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Semua telah dihitung oleh negara dan tidak akan membebani kas daerah," kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan kenaikan tunjangan ini merupakan kebutuhan anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Kenaikan ini saya rasa tidak signifikan, kami berharap anggota dewan dapat lebih meningkatkan kinerjanya setelah adanya penambahan fasilitas ini," kata dia. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
Penggeledahan rumah terduga anggota Jamaah Islamiyah di Palu
Jumat, 19 April 2024 16:55 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan sembako ke ratusan Pasukan Kuning Bukittinggi
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan bantuan korban banjir lahar Marapi
Minggu, 7 April 2024 17:35 Wib
Diduga mengantuk, mobil anggota DPRD Padang Panjang masuk jurang
Minggu, 31 Maret 2024 17:48 Wib
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Anggota Komisi II usul gedung DPR dibangun paling terakhir di IKN
Rabu, 20 Maret 2024 8:23 Wib