Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, M Mardinal mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan pendidikan politik kepada para pelajar di daerah itu.
"Pendidikan politik dapat diberikan kepada para pelajar sebagai pemilih pemula di Kabupaten Pasaman," kata dia di Lubuk Sikaping, Kamis.
Ia mengatakan pendidikan politik yang dapat diberikan seperti pengetahuan demokrasi melalui penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Hal tersebut kata dia, akan memupuk rasa kepedulian para pelajar sebagai pemilih pemula dalam menentukan pemimpin di tingkat sekolah.
"Jika di tingkat sekolah sudah diajarkan, maka saat memilih kepala daerah dan wakil rakyat mereka cukup cerdas dalam memberikan hak suaranya," ujar dia.
Ia mengatakan pendidikan politik harus ditanamkan dan diajarkan kepada para pemilih pemula agar mengetahui pentingnya pengetahuan di bidang tersebut.
Apalagi para pemilih pemula seperti anak Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat belum tersentuh politik, sehingga perlu pembinaan lebih agar menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih pemimpin di masa depan, ujarnya.
Namun ia juga mengingatkan pihak yang berkepentingan agar tidak melibatkan anak didik kepada politik praktis yang dapat merusak tatanan sistem demokrasi di daerah itu.
"Kita apresiasi terobosan KPU, namun juga perlu diingat para pemilih pemula harus betul-betul dikawal agar tidak terjadi politik praktis di masa mendatang," ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Sebelumnya KPU Kabupaten Pasaman, menerapkan sistem Pemilu untuk pemilihan ketua OSIS di SMAN 1 Lubuk Sikaping guna mengenalkan kepada calon pemilih pemula.
Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya mengajak peran serta pemilih pemula agar menggunakan hak pilih mereka pada pemilu mendatang.
Ia menjelaskan program KPU 'Goes to School' ini merupakan agenda kegiatan Pasaman dalam rangka menumbuhkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pemilu dalam berdemokrasi.
Menurutnya Republik Indonesia telah memilih sistem demokrasi sejak 72 tahun lalu. Salah satu indikator pelaksanaannya yakni dilakukan pemilu oleh penyelenggara yang ditetapkan Undang-undang.
"Pada Juli 2017 telah ditetapkan Undang-undang Pemilu yang baru dalam rapat paripurna DPR RI. UU tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Perubahan penting lainnya yakni ketentuan umur penyelenggara pemilu pada tingkat Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditetapkan minimal berusia 17 Tahun. (*)
Berita Terkait
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Politisi Nofrizon prediksi Pilkada Bukittinggi panas, lobi politik kandas
Selasa, 30 April 2024 10:41 Wib
Pengamat: Kehadiran Anies dan Muhaimin ke KPU tunjukkan kedewasaan politik
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
Jelang Pilkada Pasaman, Bupati Sabar AS ingatkan politik yang beretika
Selasa, 2 April 2024 18:42 Wib
MPR: Keterlibatan perempuan di dunia usaha-politik harus meningkat
Sabtu, 30 Maret 2024 19:14 Wib
Pemkab Pesisir Selatan tepis isu mutasi soal politik, BKPSDM : Semua prosedural
Senin, 25 Maret 2024 13:09 Wib
Menyigi Program Bang Wako dan Energi di Tahun Politik
Minggu, 24 Maret 2024 14:38 Wib