Jakarta, (Antara Sumbar) - Sebanyak 12.000 lowongan kerja dari berbagai sektor tersedia di Bursa Kerja Nasional yang digelar di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jakarta, 26-26 Agustus 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto saat membuka ajang Bursa Kerja Nasional tersebut di Jakarta, Jumat, mengatakan kegiatan itu merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi pengangguran.
"Kita mendorong agar penyelenggaraan bursa kerja diperbanyak di berbagai daerah, bukan hanya di Jakarta, untuk meningkatkan partisipasi dari angkatan kerja kita yang belum bekerja agar bisa bekerja," ujarnya.
Pada hari pertama penyelenggaraan bursa kerja tersebut, tercatat ada 23.100 peserta yang sudah mendaftar secara daring dan 10.000 peserta yang mendaftar di tempat.
Panitia menyediakan gerai pendaftaran secara langsung di lokasi pendaftaran bagi pencari kerja yang tidak bisa mendaftarkan diri secara daring.
"Job fair ini melibatkan sekitar 213 perusahaan. Pencari kerja yang ingin datang besok masih bisa mendaftar secara 'online' juga. Job fair ini juga terbuka untuk rekan disabilitas," tutur Hery.
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan di e-bursakerja.kemnaker.go.id dan jiexpo.com/jobfair atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-26645000.
Sekjen Kemnaker juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan bursa kerja tidak boleh memungut biaya apa pun kepada pencari kerja.
"Setiap pelaksanaan job fair tidak boleh memungut biaya dari para pencari kerja. Jadi harus gratis bagi pencari kerja," ujarnya.
Hery mengaku harus mengingatkan hal tersebut karena masih ditemukan adanya lembaga swasta atau "event organizer" yang menyelenggarakan bursa kerja dengan tujuan bisnis.
Penyelenggaraan bursa kerja yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 88 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.
"Jika pencari kerja menemukan pelanggaraan tersebut, bisa langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau bisa juga lapor ke Kemnaker melalui akun media sosial yakni twitter @KemnakerRI atau Instagram @kemnaker untuk mendapat tanggapan secara cepat," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
BUMN-IBC kerja sama implementasikan ekosistem energi baru
Selasa, 30 April 2024 19:16 Wib
Indonesia-Arab Saudi perluas kerja sama bidang penerbangan
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Kementerian: Kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam hidupkan ekosistem
Senin, 29 April 2024 23:19 Wib
Disambangi BPKK, Hendri Septa Dukung Perluasan Lapangan Kerja "Entrepreneurship" di Padang
Senin, 29 April 2024 19:56 Wib
Wali kota : Program KTP-el gratis mudahkan lulusan SMK cari kerja
Senin, 29 April 2024 18:59 Wib
Indonesia jalin kerja sama senilai Rp5 triliun di Hannover Messe
Jumat, 26 April 2024 18:45 Wib