Polisi Agam Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Nagari Kampung Tangah

id polisi

Polisi Agam Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Nagari Kampung Tangah

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Dasra Prakarsa (48) yang dilakukan adik ipar korban di pendakian Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

"Reka ulang yang kita lakukan hari ini untuk dijadikan sebagai alat bukti pada proses pidana selanjutnya yang sesuai dengan hasil pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 02.30 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan dalam reka ulang tersebut pelaku atas nama Chaidir (35) dan dibantu tiga orang saksi memperagakan sebanyak delapan adegan yang dilaksanakan selama satu jam.

"Reka ulang yang dilaksanakan pagi tadi berjalan lancar, karena reka ulang berlangsung di Mako Polres Agam dan sesuai dengan skenario peristiwa sesungguhnya. Reka ulang itu juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum pelaku," katanya.

Dikatakannya, reka ulang sebanyak delapan adengan tersebut sudah terperinci dimulai dari korban dan pelaku cekcok di lokasi hiburan di Pendakian Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, hingga pelaku pulang ke rumahnya di Anak Air Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Dirumhanya pelaku menemukan kaca mobil angkutan umum miliknya mengalami rusak.

Setelah itu, pelaku mencari korban ke lokasi hiburan. Namun di dalam perjalanan yang tidak jauh dari lokasi hiburan, pelaku ketemu dengan korban dan langsung menusuk korban pada bagian dada kanan menggunakan pisau.

"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan pelaku sempat berkelahi. Setelah itu warga melerai mereka dan korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kurungan diatas lima tahun.

Sementara istri pelaku, Fitri (37), berharap hukuman yang diterima suaminya lebih ringan dan suaminya tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan hukuman nantinya.

"Ini yang saya harapkan agar bisa berkumpul dengan empat anak-anak," katanya yang sedang mengandung anak ke lima dengan usia kandungan sembilan bulan dengan berlinang air mata. (*)