Pemkot Bukittinggi Ajukan Ranperda APBD 2018

id apbd

Pemkot Bukittinggi Ajukan Ranperda APBD 2018

RAPBD (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan nota keuangan dan rancangan APBD 2018 di Bukittinggi, Kamis.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias menyebutkan, berdasarkan asumsi dan permasalahan yang dihadapi, diestimasi belanja daerah sebesar Rp720,5 miliar lebih.

Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dengan alokasi sebesar Rp444 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp276 miliar.

Ia menjelaskan pengalokasian belanja diprioritaskan untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, program kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan dan pariwisata.

Kemudian penyediaan infrastruktur untuk pelayanan publik bidang pendidikan, pariwisata, lalu lintas dan parkir, kesehatan, perdagangan dan jasa serta menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan daerah.

Sementara untuk pendapatan daerah diestimasi sebesar Rp606,9 miliar lebih yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam paripurna tersebut juga disepakati ranperda tentang Perubahan APBD 2017 yang sebelumnya disampaikan pemerintah setempat pada akhir Agustus 2017.

Ramlan menyebutkan, pada tahun anggaran 2017 belum semua kegiatan dapat dilaksanakan namun kegiatan yang tertunda disesuaikan melalui Perubahan APBD 2017.

"Ditekankan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), agar aspek perencanaan menjadi dan landasan utama dalam mengusulkan kegiatan agar pekerjaan dapat berjalan," ujarnya.

Di samping itu OPD diminta konsisten menyusun perencanaan sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan pembahasan APBD dilakukan oleh Badan Anggaran bersama pemerintah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) namun sebelumnya tujuh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terlebih dahulu terhadap ranperda itu dalam rapat paripurna selanjutnya. (*)