Sopir Angkutan Bukittinggi Kembali Tolak Transportasi Daring

id angkutan dalam jaringan

Sopir Angkutan Bukittinggi Kembali Tolak Transportasi Daring

Para pemberi jasa angkutan dalam jaringan (daring). (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ratusan sopir angkutan kota dan perdesaan yang beroperasi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menolak keberadaan angkutan berbasis dalam jaringan (daring) beroperasi di daerah itu.

Penolakan dilakukan lewat penyampaian aspirasi ke kantor Balaikota Bukittinggi di Gulai Bancah, Senin, setelah aspirasi pertama yang disampaikan ke kantor DPRD Agustus 2017 lalu dinilai para sopir tidak menunjukkan hasil.

Perwakilan salah satu pengusaha angkutan, David Kasidi dalam orasinya mengatakan keberadaan angkutan daring telah mengganggu aktivitas angkutan kota dan perdesaan.

Angkutan berbasis aplikasi, Gojek, yang saat ini beroperasi di Bukittinggi kendaraan roda dua tidak memiliki payung hukum sebagai angkutan umum.

"Sementara angkot punya payung hukum dan tiap hari dipungut pajak sehingga berkontribusi bagi daerah jadi berbeda dengan Gojek," katanya.

Ia menilai angkutan daring sebagai angkutan liar sehingga pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan agar tidak merugikan sopir angkutan umum.

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias mengatakan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi memang tidak dapat dihambat sehingga akan terus ada inovasi dalam rangka melayani masyarakat.

Selain itu, perkembangan ekonomi masyarakat dan dari sisi kebutuhan, menurutnya membuat semakin banyak masyarakat memiliki kendaraan pribadi.

"Dua hal ini jelas berdampak bagi usaha angkutan umum. Apalagi pertumbuhan jalan sangat kecil sementara ada lebih dari 520 angkutan beroperasi dan kepemilikan kendaraan bermotor semakin mudah," katanya.

Terkait beroperasinya angkutan berbasis aplikasi di daerah itu, ia menerangkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi tersebut.

"Soal aplikasi kewenangan pemerintah pusat. Dari pemerintah daerah sendiri kami tidak pernah keluarkan izin karena memang tidak ada payung hukum bagi kami untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Menanggapi aspirasi para sopir agar pemerintah daerah mengambil tindakan terkait Gojek, Ramlan menginstruksikan agar Satpol PP menutup kantor Gojek yang berlokasi di Jalan By Pass.

"Hari ini Satpol PP saya minta tutup kantor Gojek," katanya.

Ia menyebutkan aksi yang dilakukan para sopir itu menyebabkan terganggunya pelayanan bagi masyarakat terutama anak sekolah sehingga pemerintah mengoperasikan 40 unit kendaraan operasional untuk mengantar siswa ke sekolah.

"Usai penyampaian aspirasi ini, kami minta angkot agar kembali beroperasi melayani masyarakat karena transportasi masyarakat masih sangat tergantung pada angkutan umum," ujarnya.

Ramlan mengingatkan agar para sopir menjaga keamanan dan ketertiban sebab dirinya meyakini bagian keluarga dari sopir angkot juga terlibat sebagai pengemudi angkutan dalam jaringan. (*)