Ketua PT Padang: Hentikan Praktek Penyogokan

id penyogokan

Ketua PT Padang: Hentikan Praktek Penyogokan

Ilustrasi - Praktik Penyogokan. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Masalah penyogokan di badan peradilan menjadi penenakanan khusus Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Husni Rizal ketika melantik Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Suamtera Barat (Sumbar), yang baru.

"Mahkamah Agung telah menegaskan untuk menciptakan peradilan yang bersih, jangan lagi ada praktek "jual-beli" perkara," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengajak seluruh hakim serta karyawan di bawah jajaran Pengadilan Tinggi Padang berbenah, sekaligus meningkatkan kinerja.

"Untuk oknum yang melanggar aturan serta melanggar hukum, akan dikenakan sanski tegas. Sesuai komitmen Mahkamah Agung," tambahnya.

Husni juga meminta 16 pengadilan negeri (tingkat pertama) yang ada di Sumbar, selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ketua pengadilan yang baru juga diminta untuk membangun kerjasama yang baik tanpa melanggar aturan, dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, atau pengacara.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang melantik secara resmi jabatan Ketua Pengadilan Negeri Padang dalam sidang luar biasa, yang digelar di Kantor PT Padang.

Jabatan Ketua PN Padang saat ini dijabat Bambang Hery Mulyono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.

"Saya akan mengemban amanah ini dengan baik, untuk tahap awal akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu," katanya.

Hery Mulyono menjabat sebagai Ketua PN Padang menggantikan Amin Ismanto, yang selanjutnya akan menjabat di PN Khusus Denpasar, Bali. (*)