Enam Napi Kabur Dari Lapas Sijunjung Ditangkap

id napi

Enam Napi Kabur Dari Lapas Sijunjung Ditangkap

Ilustrasi - Napi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Enam dari 12 narapidana yang melarikan diri atau kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muaro Sijunjung, Sumbar, pada Minggu (19/7), telah ditangkap kembali.

"Informasi terbaru saat ini telah berhasil ditangkap sebanyak enam orang, dan masih diperiksa oleh pihak kepolisian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso dihubungi dari Padang, Senin.

Sementara enam narapidana lainnya masih buron.

Napi telah ditangkap kembali adalah Ardianto, Nofriana, Randi Derion, Risman Saogok (keempatnya kasus narkoba), Nasrul Ependi (351 KUHP tentang penganiayaan), dan Junaedi (UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Napi yang masih buron adalah Danil Darmianto (kasus penadahan), Bendri Doni (kasus narkoba), Abdul Dasril (kasus pencurian), Ya'riful (UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Suhendri (kasus narkoba).

Ia menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI dalam melakukan pengejaran.

Saat ditanyai kondisi petugas Lapas yang sempat mengalami luka ketika pelarian terjadi, ia mengatakan sudah membaik kembali.

"Kondisinya sudah membaik, bersyukur karena tidak parah. Mereka juga sudah bertugas kembali," ujarnya.

Untuk melakukan pengamanan, pihak Lapas juga dibantu oleh kepolisian dan TNI.

"Secara internal kami juga terus memeriksa untuk mencari fakta dari peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, pelarian 12 narapidana itu terjadi pada Minggu 17 September 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.

Para napi yang sebahagian besar adalah pindahan dari Lapas lain, melarikan diri dengan menghadang petugas dan menodongkan sebilah pisau. (*)