Enam Napi Lapas Sijunjung yang Pernah Kabur akan Dipindah

id PENANGKAPAN

Enam Napi Lapas Sijunjung yang Pernah Kabur akan Dipindah

Ilustrasi. (AntaraNews/Diasty Surjanto)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) segera memindahkan enam narapidana yang tertangkap usai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muaro Sijunjung pada Minggu (17/9).

"Para narapidana yang ditangkap setelah kabur rencananya dipindahkan ke penjara di luar Sumbar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Praseytyo Santoso yang dihubungi dari Padang, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pihaknya menunggu persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Jika disetujui maka para napi akan langsung dikirim, untuk provinsi mananya nanti akan ditentukan," katanya.

Sebelumnya, 12 narapidana dari Lapas Muaro Sijunjung kabur pada Minggu (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga saat ini baru enam narapidana yang berhasil ditangkap kembali.

Napi yang berhasil ditangkap adalah Ardianto, Nofriana, Randi Derion, Risman Saogok (keempatnya kasus narkoba), Nasrul Ependi (kasus penganiayaan), dan Junaedi (kasus pelanggaran UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Sementara enam napi yang masih buron adalah Danil Darmianto (kasus penadahan), Bendri Doni (kasus narkoba), Abdul Dasril (kasus pencurian), Ya'riful (kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak), dan Suhendri (kasus narkoba). (*)