Organda : Go-Jek Mungkin Legal, Kendaraan Ilegal

id budi syukur

Organda : Go-Jek Mungkin Legal, Kendaraan Ilegal

Ketua Organda Sumbar Budi Syukur. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Sumbar, Sengaja Budi Syukur menilai aksi mogok menuntut penutupan transportasi dalam jaringan (daring) oleh pengusaha dan sopir angkot adalah hal yang wajar karena tujuannya untuk menuntut hak.

"Perusahaan penyedia aplikasinya mungkin resmi dan memiliki izin, tetapi kendaraan transportasinya tidak punya izin angkutan umum sehingga menjadi ilegal," kata dia, Rabu

"Sebagai pengusaha yang membayar pajak mereka tentu berhak berusaha tanpa dihalangi oleh transportasi lain yang tidak membayar pajak sesuai UU," kata dia.

Ia menyebutkan hal itu terkait demo angkot yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumbar hari ini dan di Bukittinggi, Senin (11/9) menuntut penutupan transportasi daring di daerah itu.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum angkutan di Indonesia tidak mengenal istilah transportasi daring.

Hal itu menyebabkan transportasi daring menjadi hal yang ilegal karena tidak memiliki izin.

Seharusnya perusahaan penyedia layanan aplikasi tersebut menggunakan kendaraan angkutan resmi yang telah diakui UU seperti angkutan kota atau taksi.

Dengan demikian, perusahaan aplikasi punya izin, kendaraan yang digunakan juga punya izin hingga tidak ada yang dirugikan.

Ia menilai pemerintah harus cepat tanggap menyikapi persoalan tuntutan pengusaha dan sopir angkutan kota di Sumbar agar bisa dicarikan solusi terbaik.

Sebelumnya ratusan pengusaha dan sopir angkutan kota di Padang, Sumbar melakukan aksi mogok serta demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumbar menuntut penutupan perusahaan transportasi daring.

Bahkan sebagian angkot menurunkan penumpang di jalan agar bisa ikut berpartisipasi dalam aksi mogok. Padahal, sejak pagi Kota Padang diguyur hujan hingga penumpang harus kehujanan. (*)