DPRD Pasaman Barat Panggil PT PIM Sumbar, Ini yang Dibahas

id PUPUK PASAMAN BARAT

DPRD Pasaman Barat Panggil PT PIM Sumbar, Ini yang Dibahas

Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro didampingi anggota, Dt Andi saat hearing dengan PT PIM Wilayah Sumbar, KP3 Pasaman Barat dan instansi terkait penunjukan distributor, Jumat (22/9). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memanggil PT Pupuk Iskandar Muda Wilayah Sumbar terkait penunjukan distributor pupuk di daerah itu, Jumat.

"Ini adalah hearing ketiga kalinya namun tidak ada hasil. Sebelumnya PT PIM berjanji akan mengikuti rekomendasi tetapi kenyatannya masih addendum sampai 31 Desember 2017," kata Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt. Bandaro di Simpang Empat, Jumta.

Hal itu ia katakan saat hearing dengan PT PIM, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pasaman Barat dan dinas terkait di kantor DPRD setempat.

Menurutnya PT PIM semestinya melakukan addendum sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2012.

Sesuai Permendag tersebut, katanya penunjukan distributor pupuk harus berdasarkan rekomendasi kepala daerah melalui dinas terkait.

Sementara PT PIM menunjuk distributor secara sepihak dan mengabaikan surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat dengan alasan addendum.

"Bahkan, addendum yang pertama dikeluarkan setelah rekomendasi bupati ada. Seharusnya PT. PIM jangan mengabaikan rekomendasi bupati. Anda PT PIM harus hargai kepala daerah kami," tegasnya.

Menurutnya PT PIM harus berkomunikasi dengan Pemkab Pasaman Barat dan menimbang sebelum melakukan addendum.

"Kami curiga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. Kami akan terus usut masalah ini karena kami tidak ingin masyarakat dirugikan, bila perlu akan kami bentuk panitia khusus DPRD," ujarnya.

Pihaknya juga telah meminta hasil evaluasi terhadap pengawasan dari KP3 Pasaman Barat hasilnya laporan itu memang ada pelanggaran. "Pelanggaran itu tidak bisa dibiarkan, kalau perlu produsennya dan distributornya ditukar dengan yang lain," ujarnya

Ia menambahkan sebelumnya di hearing pertama dengan PT PIM Wilayah Sumbar berjanji bahwa addendumnya sampai bulan Juni 2017. Namun sampai sekarang masih tak ada kejelasan, justru diaddendum lagi sampai Desember 2017.

Sebelumnya Ketua KP3 Pasaman Barat, Yudesri pernah mengatakan PT PIM jelas sudah melanggar Permendag tersebut tanpa mengacuhkan rekomendasi bupati.

"Setiap rapat yang diadakan selalu alasan evaluasi dengan addendum. Kami merasa aneh apa yang di lakukan PT.PIM ini," katanya.

Sementara itu menurutnya dari pengawasan yang dilakukan di lapangan oleh KP3 Pasaman Barat ditemukan sejumlah pelanggaran.

Dintaranya banyak kios atau pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai, dan banyak pupuk yang menumpuk di gudang distributor atau kios.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah PT PIM Sumbar, Edi Suhamdi melalui PPK PT.PIM wilayah Sumbar, Raya Sinaga, mengatakan sesuai arahan pimpinan addendum dilakukan untuk evaluasi kerja distributor yang lama dari Januari sampai Juni 2017 dan diperpanjang lagi sampai Desember 2017 mendatang.

Menurutnya addendum ini tidak hanya dilakukan di Pasaman Barat saja tapi ada lima provinsi yang mengalami hal serupa yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Barat.

"Kami tidak main-main, kalau kedapatan distributor tak sesuai aturan, kami akan berhentikan," tegasnya.

Ia menambahkan PT PIM wilayah Sumbar akan serius menangani persoalan ini. Pihaknya akan sampaikan langsung kepada pimpinan hasil pertemuan dengan DPRD Pasaman Barat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Budhi Aulia menyayangkan apa yang dilakukan PT PIM tidak mengacuhkan rekomendasi Blbupati terkait distributor baru.

"Setahu saya addendum itu hanya satu kali tapi ini sudah tiga kali. Apalagi alasan saat ini ada kebijakan sedang ada audit dan evaluasi. Sementara pupuk sudah didistribusikan sejak Januari dan addendum habis pada Juni dan diperpanjang lagi sampai Agustus sekarang di perpanjang lagi sampai Desember. Jadi kapan selesai addendumnya ini," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Setia Bakti menegaskan sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2012 sudah dikunci bahwa penunjukan distributor harus berdasarkan rekomendasi bupati atau dinas terkait.

"Saat ini kami menilai PT PIM telah melanggar aturan itu. Seharusnya sebelum melakukan addendum dan menunjuk distributor, PT PIM berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat. Bahkan, jikapun dilakukan adendum tetap berdasarkan rekomendasi Blbupati," tegasnya.

Sementar itu, Sekretaris LSM Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasaman Barat Devi Irawan menilai PT PIM sudah membuat pelanggaran fatal dalam menunjuk distributor dengan melecehkan surat rekomendasi bupati sesuai Permendag Nomor Tahun 2012.

"Artinya pupuk yang beredar saat ini boleh dikatakan ilegal dan harus dihentikan. Pelanggaran di awal penunjukan distributor sudah terjadi, tentu produknya juga tidak sah," katanya.

Ia mengharapkan KP3 yang telah dibentuk oleh Bupati Pasaman Barat yang terdiri dari berbagai unsur termasuk aparat hukum harus bersikap tegas dan menghentikan penyaluran pupuk tersebut.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. Kenapa addendum dilakukan ketika rekomendasi yang baru telah diterbitkan," sebutnya.

Seprti dinetahuinya, Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM Pasaman Barat telah menunjuk empat distributor pada 2017.

Namun, kenyataannya PT PIM malah menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada 29 Desember 2016 lalu.

Menurutnya persoalan ini tidak bisa kita biarka kalau ini kita biarkan akan berdampak kepada masyarakat Pasaman Barat.

"Seharusnya pengawasan harus diperketat apalagi KP3 unsur didalamnya ada polisi. Polisi harus bergerak dan mengusut tuntas persoalan ini, apalagi sudah ada temuan," katanya.

Diketahui distributor baru sesuai rekomendasi bupati itu adalah CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup.

Tetapi PT PIM tetap melaksanakan distribusi dan kontrak kerja dengan distributor lama yakni CV Doris Bifatama, CV Bunga Tani, CV Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup.

Kesimpulan dari hearing tersebut Komisi I DPRD merokomendasikan tiga poin yakni pertama merekomendasikan kepada KP3 Pasaman Barat untuk menyurati PT.PIM wilayah Sumbar agar tidak melakukan addendum lagi.

Kedua merekomendasikan kepada PT.PIM untuk mematuhi dan melaksanakan rekomendasi Bupati Pasaman Barat terkait penetapan distributor baru dan ketiga, merekomendasi kepada Dinas Tanaman Pangan Holtikuturan dan Perternakan Pasaman Barat agar tidak menandatangani Rencana Defenitif Kebutuhan Kelonpok (RDKK) pengajuan pupuk kalau poin pertama dan kedua tidak di penuhi. (*)