Tempat Pembuangan Sampah di Tanah Datar Diubah Jadi Taman

id Taman Bunga

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengubah tempat pembuangan sampah liar atau sembarangan di beberapa titik daerah itu menjadi taman bunga sehingga terlihat lebih indah.

"Dengan mengubah lokasi yang sebelumnya tempat pembuangan sampah liar menjadi taman yang indah, diharapkan bisa mengurungkan niat masyarakat membuang sampah kesana," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Tanah Datar Dessy Trikorina di Batusangkar, Senin.

Untuk itu diminta kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan lagi dan bersama-sama memelihara keindahan dan keasrian lingkungan.

"Menurut informasi, sampah yang dibuang di lokasi tersebut tidak hanya oleh masyarakat sekitar tetapi juga dari pengendara yang kebetulan lewat di sana," sebut Dessy.

Bagi warga yang terlihat masih membuang sampah di lokasi itu maka pihaknya akan mengenakan sanksi tegas berupa pidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mendukung dan memberikan apresiasi kepada dinas terkait atas upaya memperindah lokasi tempat pembuangan sampah liar menjadi taman.

"Tumpukan sampah yang berada di tepi jalan raya itu sudah sangat menganggu pemandangan dan polusi udara bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan, sehingga langkah ini sangat tepat dilakukan," katanya.

Bupati mengharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut karena pemerintah daerah sudah menyediakan kontainer sampah di yang tak jauh dari lokasi tersebut.

"Dengan telah dijadikan taman bunga yang indah serta dipasang spanduk himbauan tidak membuang sampah serta tertera dengan jelas sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat mematuhi demi kebaikan bersama," ucapnya.

Irdinansyah minta kebijakan ini dikawal dengan baik, kalau perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus dan melakukan penindakan dengan tegas bagi yang melanggar untuk memberi efek jera. (*)