Megawati Resmikan Kantor PDI Perjuangan Sumbar

id megawati

Megawati Resmikan Kantor PDI Perjuangan Sumbar

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Krisyanto (jas hitam) dan Ketua PDI Perjuangan Sumbar Alex Hendra Lukman (baju merah) meresmikan Kantor PDI Perjuangan Sumbar di Jalan Veteran Kota Padang, Rabu (27/9). Peresmian dilakukan setelah dirinya menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP). (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri meresmikan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (27/9) sore.

"Kantor ini diresmikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar Alex Hendra Lukman saat peresmian di Padang, Rabu.

Ia mengatakan kantor partai merupakan simbol bagi partai tersebut sehingga dengan adanya kantor ini semakin memperkuat partai ini di Sumbar

Dengan kehadiran kantor ini akan membuat pengurus partai dan simpatisan dapat bersinergi dalam memperkuat partai dalam menghadapi tahun politik.

"Di sini kita akan merumuskan kebijakan partai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaring aspirasi dari rakyat," kata dia.

Megawati mendatangi kantor PDI Perjuangan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat Kota Padang, pada pukul 15.45 WIB dengan menggunakan pakaian putih.

Ia disambut oleh ratusan kader partai PDI Perjuangan Sumbar.

Sesampai di lokasi dirinya langsung menandatangani prasasti peresmian kantor tersebut. Kemudian ia langsung meninggalkan lokasi menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.

Sebelumnya Megawati Soekarnoputri menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP) dalam bidang politik pendidikan.

Penganugerahan gelar doktor kehormatan dilakukan secara resmi melalui rapat senat terbuka UNP yang dilangsungkan di Auditorium UNP.

UNP menyatakan undang-undang yang lahir pada masa kepemimpinan Megawati itu telah meningkatkan perhatian pemerintah kepada dunia pendidikan.

"Undang-undang itu juga secara tegas menjadi implementasi pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran bagi dunia pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD," kata Ketua Promotor Pemberian Gelar Doktor Kehomatan, Sufyarma M Arsidin. (*)