Polisi: PT Faras Memiliki Izin Bahan Peledak untuk Eksplorasi Tambang Timah Hitam

id polisi

Polisi: PT Faras Memiliki Izin Bahan Peledak untuk Eksplorasi Tambang Timah Hitam

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menyatakan PT Faras Pratama memiliki izin bahan peledak (handak) untuk eksplorasi tambang timah hitam di Pinti Kayu daerah setempat.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Nurdin melalui Kasat Intel AKP Zamzami, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, PT Faras Pratama memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) yaitu Mamadong warga Makasar dan juru ledak Sugianto warga Bengkulu.

"Keduanya memiliki Kartu Izin Meledak (KIM) dan semua perizinannya serta administrasi mempekerjakan orang asingnya juga lengkap," kata dia.

Dia menjelaskan izin handak dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polres dan Polda.

Sebelum rekomendasi handak dikeluarkan kata dia, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dengan melihat jarak dari permukiman minimal dua kilometer.

"Rekomendasi dari polres diteruskan ke Polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri untuk dikeluarkan izinnya," katanya.

Dia menyebutkan, jenis bahan peledak yang digunakan oleh PT Faras Pratama berupa dinamit, detonator dan anfo.

Sesuai standar operasionalnya gudang ketiga bahan peledak ini juga harus dipisahkan.

Dalam pengangkutannya juga harus dipisahkan dan tidak boleh sekaligus dalam satu mobil.

Terkait perizinan dari PT Faras Pratama merupakan kewenangan dari instansi terkait.

"Polri hanya sebatas pengawasan tetapi untuk perizinan dan izin TKA langsung ke instansi berwenang," ujarnya. (*)