Polisi Tanah Datar Gagalkan Peredaran Ganja

id Polisi

Polisi Tanah Datar Gagalkan Peredaran Ganja

Ilustrasi, polisi. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di daerahnya setelah menangkap dua pengedar sekaligus pemakainya.

"Dua orang pelaku telah dijadikan tersangka yakni Edityawarman (50) dan Lukman (28)," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syafrinal di Pagaruyung, Kamis.

Penangkapan Tersangka Lukman, warga Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, dilakukan bersamaan dengan Tersangka Edityawarman di rumahnya di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Selasa (27/9) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua tersangka ditemukan delapan paket ganja kering senilai Rp3,2 juta yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan empat paket kecil senilai Rp200 ribu," sebut kapolres.

Kasat Resnarkoba Syafrinal mengatakan selain menyita barang bukti Ganja, pihaknya juga mengamankan satu linting rokok bekas digunakan, satu buah gunting, sembilan kertas warna coklat untuk pembungkus, satu buah tas warna putih, dan satu unit telepon selular.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Syafrinal.

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

"Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan ternyata mereka merupakan target operasi yang selama ini menjadi pengedar di wilayah tersebut," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)