Pemilik CPO Cemari Laut Dapat Dipidana

id CPO Tumpah

Pemilik CPO Cemari Laut Dapat Dipidana

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani memeriksa tangki miliki PT Wira Inno Mas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur pada Selasa (3/10). (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PT Wira Inno Masa dapat dipidana akibat tumpahnya hasil olahan Crude Palm Oil (CPO) milik mereka di perairan Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat pada Kamis (28/9).

"Kami sedang mengumpulkan barang bukti dan membawa hal ini ke ranah hukum karena tumpahan olahan minyak ini berdampak luas dan merusak lingkungan," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani selepas memeriksa tangki penyimpanan perusahaan itu di Padang, Selasa.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tumpahnya hasil olahan minyak CPO ini besar dan tidak dapat ditanggulagi oleh perusahaan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, minyak olahan tersebut sudah sampai di dua pulau kecil di perairan itu bahkan minyaknya tidak berada di permukaan laut lagi namun masuk ke dasar laut dan mengancam ekosistem yang ada di sana," jelas dia.

Saat ini sanksi yang diterima oleh perusahaan dari pemerintah Kota Padang adalah melakukan pembersihan kawasan perairan dari tumpahan hasil olahan minya CPO selama tujuh hari.

Pihaknya akan menyiapkan tim hukum untuk memutuskan kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

Rasio juga mengkritik sistem instalasi tangki penyimpanan olahan minyak CPO yang dimiliki oleh PT Wira Inno Mas seperti ditemukannya hasil olahan minyak yang mengendap di luar tangki, sistem pembuangan dan pembatas antara tangki dengan kawasan perairan.

"Pembatas ini rendah sekali, apabila terjadi kebocoran tentu minyak yang ada di tangki ini akan langsung tertumaph ke laut. Kita akan lakukan pemeriksaan secara mendetail terkait hal ini," tambahnya.

Setelah ini, perusahaan ini dapat menerima hukuman berupa penghentian operasi dan pencabutan izin perusahaan, gugatan perdata bahkan pidana.

"Semua itu tergantung hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kami yang ada di lapangan," kata Rasio.

Manajer Operasional PT Wira Inno Mas Hendra Leo menyebutkan pihaknya siap menerima sanksi terhadap bocornya pipa tangki milik mereka yang mencemari kawasan perairan di Pelabuhan Teluk Bayur.

"Kita akan ikuti seluruh proses hukumnya. Saat ini kita berupaya untuk menanggulangi minyak yang masih ada di laut," sebutnya. (*)