Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan karena belum bisa diaksesnya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Jadwal pendaftaran partai politik sudah dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, sementara Sipol KPU belum bisa diakses. Sepertinya hanya untuk di Sumbar saja," ujar Divisi Hukum KPU Solok Selatan Milza Afrina ketika dihubungi di Padang Aro, Rabu.
Saat dilakukan bimbingan teknis (bimtek) Sipol pada Senin (2/10), Sipol juga tidak bisa diakses, sementara pendaftaran parpol telah dibuka Selasa (3/10).
Hingga Rabu pagi, situs Sipol KPU https://sipol.kpu.go.id. belum bisa diakses, ujarnya.
Jika aplikasi Sipol KPU tidak bisa diakses, pihaknya tidak bisa menyandingkan dokumen yang dibawa partai politik kabupaten/kota dengan data yang telah didaftarkan dalam Sipol.
"Penginputan data parpol dilakukan di KPU Pusat, sementara untuk di daerah hanya memeriksa apanya data yang dibawa parpol daerah sesuai dengan yang terdaftar di Sipol," jelasnya.
Penyandingan data ini untuk memastikan bahwa data yang dibawa oleh parpol di daerah sama yang didaftarkan dalam Sipol.
Saat pendaftaran, Parpol daerah membawa salinan data yang telah dimasukan ke dalam Sipol serta kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.
Sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 10 mensyaratkan partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E) atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Jumlah penduduk Solok Selatan yang terdata di KPU pusat sebanyak 177.462 jiwa, maka jumlah minimal KTA dan KTP-el yang perlu diserahkan parpol sebanyak 177 lembar.
Jika saat pendaftaran ditemukan dokumen parpol yang kurang, pelengkapan dokumen sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, yakni 3 hingga 16 Oktorber atau 14 hari.
Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019.
Di Solok Selatan terdapat 16 parpol, dengan rincian 12 parpol lama dan empat parpol paru, yakni Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 9:03 Wib
Resmi menangkan pemilu, Prabowo ucapkan terima kasih kepada KPU
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib