BBPOM Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

id #Obat Ilegal #BPOM

BBPOM Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri (dua dari kiri) memukul gong pada pencanangan Gerakan Aksi Penyelangunaan Obat dan Pemberantasan Obat Ilegal. (b)



Padang, - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat menyita barang ilegal berupa obat, makanan, kosmetik sebanyak 82.549 jenis senilai Rp2,3 miliar yang merupakan hasil razia selama tahun 2017.

"Barang bukti tersebut sebagian besar telah dimusnahkan, sisanya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti," kata Kepala BBPOM Martin Suhendri di Padang, Rabu.

Dalam razia yang dilakukan oleh pihak BBPOM, mereka menyita sebanyak 6.228 jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa senilai Rp90.244.800.

Sementara untuk obat tradisonal yang mengandung bahan berbahaya ditemukan sebanyak 692 jenis dan satu jenis suplemen kesehatan senilai Rp8.666.000. Sedangkan untuk obat keras ilegal pihaknya menyita sebanyak 2.295 jenis senilai Rp3.800.000.

"Untuk obat jenis PCC hingga saat ini belum kami temukan, namun pengawasan tetap kami lakukan di lapangan," kata dia.

Dalam razia yang dilakukan pihaknya juga menyita barang bukti berupa makanan berbahaya, kedaluawarsa dan bahan berbahaya pihaknya menyita sebanyak 7.357 jenis dengan nilai total Rp22.386.100.

Pihaknya juga melakukan razia gabungan bersama pihak lain seperti Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi, BNNP Sumbar, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan pihak terkait untuk menemukan keberadaan barang ilegal.

"Dari hasil operasi bersama yang dilakukan yakni operasi gabungan nasional, operasi gabungan daerah dan operasi penindakan selama tahun 2017, kita menyita sebanyak 65.976 jenis obat, kosmetik dan makanan berbahaya dengan total nilai sebesar Rp2,2 miliar," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membeli obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Pastikan terlebih dahulu izin edar melalui aplikasi BPOM secara daring, setelah itu lihat juga tanggal kedaluawarsanya.

"Dalam razia tersebut sebanyak 37 kasus kami bawa ke ranah hukum karena memenuhi unsur pidana dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.(Adv)