Kepemilikan Akta Kelahiran Dharmasraya 44.363 Jiwa

id akte kelahiran

Kepemilikan Akta Kelahiran Dharmasraya 44.363 Jiwa

Akta kelahiran. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kepemilikan akta kelahiran untuk anak berusia 0-18 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Suamtera Barat sudah mencapai 44.363 jiwa dari 71.502 wajib akta, kata pejabat setempat.

"Ini berdasarkan kondisi hingga September 2017," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya, Netty Helma di Pulau Punjung, Kamis.

Ia mengatakan target kepemilikan akta untuk anak usia 0-18 tahun secara nasional adalah 77 persen. Dharmasraya saat ini terus melakukan upaya untuk mencapai target karena kondisi saat ini pencapaian baru sekitar 60 persen.

Sejumlah upaya yang sudah ditempuh guna mewujdukan target tersebut, ia mengatakan dengan mengintensifkan penjaringan akta kelahiran melalui kegiatan jemput bola di wilayah.

Dalam pelayan jemput bola, petugas menerima pelayan pendaftaran akta di kantor wali nagari, berkas pendaftaran masyarakat yang dinyatakan lengkap akan dientri di kabupaten, dan setelah itu pengabilan akta dilakukan satu pintu melalui pemerintah nagari.

"Misalnya hari ini kami melayani masyarakat di nagari ini, berkas yang lengkap akan kami entri data di kantor lalu diserahkan melalui satu pintu. Intinya kalau dapat dipermudah, kenapa harus dipersulit," sebutnya.

Selain itu, Disdukcapil Dharmasraya juga akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menyisir anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Kami optimistis, target tersebut dapat tercapai. Semua warga di Dharmasraya harus memiliki dokumen tersebut karena dokumen ini sangat penting. Tanpa akta kelahiran, artinya warga itu dianggap tidak ada," katanya.

Proses pembuatan akta kelahiran, tambahnya sudah sangat dimudahkan karena tidak lagi didasarkan pada asas peristiwa atau tempat kelahiran tetapi didasarkan pada asas domisili.

"Asalkan memiliki identitas sebagai warga Kota Dharmasraya, maka mereka bisa mengurus akta kelahiran di sini. Tidak perlu mengurus di tempat lahir," ujarnya. (*)