Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Sumatera Barat menyatakan hingga saat ini belum ada partai politik yang telah mendaftar maupun menyerahkan berkas untuk persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"KPU telah membuka pendaftaran dan penerimaan berkas sejak 3 sampai 16 Oktober 2017, namun hingga saat ini belum ada partai politik yang menyerahkannya," kata Ketua KPU Pariaman Boedi Satria, di Pariaman, Kamis.
Namun kata dia, sudah ada beberapa partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU setempat terkait pendaftaran dan penyerahan berkas.
Beberapa partai yang sudah berkonsultasi diantaranya Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasional Demokrat (NasDem) Partai Republik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Berkarya.
Ia mengatakan selama penerimaan berkas dari partai politik yang akan bertarung pada Pileg 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman akan mengawasi setiap tahapan.
"Kita apresiasi pihak Panwaslu dalam hal mengawasi, agar menciptakan transparansi perpolitikan yang sehat di Kota Pariaman," katanya.
Terkait partai baru maupun lama ujar dia, wajib mendaftarkan dan menyerahkan berkas pada rentan waktu yang ditetapkan, namun terdapat perbedaan verifikasi.
Khusus partai pendatang baru ujarnya, wajib menyerahkan salinan bukti keanggotaan minimal 1 banding 1.000 dukungan dari jumlah penduduk. Berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) tercatat 88 ribu jiwa masyarakat Kota Pariaman.
"Partai politik baru minimal wajib menyerahkan 88 daftar anggota agar bisa diverifikasi KPU," ujar dia.
Hal tersebut ujarnya, diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017.
Dalam Undang-Undang dan peraturan KPU tersebut, partai yang lama hanya perlu diperiksa secara administrasi. Sedangkan partai baru diperiksa secara faktual berdasarkan jumlah daftar anggota, ujar dia.
Sedangkan partai yang sudah lama hanya perlu melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas saja tanpa harus disertai dukungan daftar anggota, kata dia.
Ia mengatakan terdapat beberapa partai politik baru di Kota Pariaman diantaranya Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Republik. (*)
Berita Terkait
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib